Penggunaan Pidana Adat Dalam Penyelesaian Kasus KDRT Di Maluku Tengah

Perkembangan dewasa ini yang menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga. Harapan adanya perlindungan negara dalam kehidupan rumah tangga warga...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Yonna Betrix Salamor, Leonie Lokollo, Hadibah Zachra Wadjo
Formato: article
Lenguaje:ID
Publicado: Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University 2021
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/1bd601524c6e4bdc9fb2d1b8f006c48b
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Perkembangan dewasa ini yang menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga. Harapan adanya perlindungan negara dalam kehidupan rumah tangga warga negaranya agar kewajiban dan hak setiap anggota keluarga dapat dilaksanakan dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan pidana adat dalam penyelesaian kasus KDRT di Maluku Tengah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, Meskipun sebagai negeri adat yang masih mempertahankan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat hampir 99%, akan tetapi untuk masalah-masalah pidana, lebih menggunakan penyelesaian melalui hukum pidana nasional. Akan tetapi ada hal menarik yang ditemui Ketika melakukan penelitian, yaitu masyarakat di kecamatan leihitu barat memiliki pemahaman bahwa KDRT hanya berupa tindakan kekerasan fisik. Sementara kasus penelantaran keluarga, masih dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan bukan merupakan bentuk KDRT. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang hukum khususnya pengetahuan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.