Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Secara Verbal (Catcalling)

Pada hakikatnya, manusia merupakan makhluk sosial yang hidup berdampingan atau bekerja sama dengan orang lain untuk membangun dan bersinergi bersama. Membangun suatu hubungan sosial harus adanya atu komunikasi dan pola tingkah laku terhadap sesama Suatu hubungan sosial dapat terbentuk melalui komuni...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Anggreany Haryani Putri, Dwi Seno Wijanarko
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2021
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/20fdd18003ce439cbcbcadc96ba9aaad
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:20fdd18003ce439cbcbcadc96ba9aaad
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:20fdd18003ce439cbcbcadc96ba9aaad2021-11-16T04:35:29ZPerlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Secara Verbal (Catcalling) 1978-89912721-5784https://doaj.org/article/20fdd18003ce439cbcbcadc96ba9aaad2021-05-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/594https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784Pada hakikatnya, manusia merupakan makhluk sosial yang hidup berdampingan atau bekerja sama dengan orang lain untuk membangun dan bersinergi bersama. Membangun suatu hubungan sosial harus adanya atu komunikasi dan pola tingkah laku terhadap sesama Suatu hubungan sosial dapat terbentuk melalui komunikasi dan pola tingkah laku yang baik, dalam menjalin suatu komunikasi dengan orang lain pada umunya seseorang pasti melontarkan suatu perkataan yang mengandung unsur sapaan atau pujian hal ini dilakukan dengan tujuan membuat komunikasi menjadi semakin akrab dan cenderung tidak kaku. Dalam beberapa hal seperti ini kerapkali ucapan atau pujian yang dilontarkan tersebut cenderung kearah hal yang bernuansa seksual seperi siulan, pujian yang seharusnya tak pantas diucapkan, kedipan mata, atau hal lain yang berkaitan. Terkadang dan tanpa disadari hal tersebut dalam pola prilaku masyarakat dianggap biasa saja padahal perilaku semacam itu merupakan salah satu bentuk pelecehan yang kemudian disebut dengan catcalling. Jika memandang dari sisi Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan perilaku catcalling merupakan suatu pelecehan sebab si korban merasa dilecehkan sehingga merasa, tak nyaman, terganggu, bahkan terteror dengan perilaku tersebut. Pelaku catcalling bisa dijerat dengan hukuman pidana secara Undang- Undang maupun dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Anggreany Haryani Putri Dwi Seno Wijanarko Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Rayaarticlekekerasan secara verbalperlindungan hukumLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 15, Iss 1, Pp 143-150 (2021)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic kekerasan secara verbal
perlindungan hukum
Law
K
spellingShingle kekerasan secara verbal
perlindungan hukum
Law
K
Anggreany Haryani Putri
Dwi Seno Wijanarko
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Secara Verbal (Catcalling)
description Pada hakikatnya, manusia merupakan makhluk sosial yang hidup berdampingan atau bekerja sama dengan orang lain untuk membangun dan bersinergi bersama. Membangun suatu hubungan sosial harus adanya atu komunikasi dan pola tingkah laku terhadap sesama Suatu hubungan sosial dapat terbentuk melalui komunikasi dan pola tingkah laku yang baik, dalam menjalin suatu komunikasi dengan orang lain pada umunya seseorang pasti melontarkan suatu perkataan yang mengandung unsur sapaan atau pujian hal ini dilakukan dengan tujuan membuat komunikasi menjadi semakin akrab dan cenderung tidak kaku. Dalam beberapa hal seperti ini kerapkali ucapan atau pujian yang dilontarkan tersebut cenderung kearah hal yang bernuansa seksual seperi siulan, pujian yang seharusnya tak pantas diucapkan, kedipan mata, atau hal lain yang berkaitan. Terkadang dan tanpa disadari hal tersebut dalam pola prilaku masyarakat dianggap biasa saja padahal perilaku semacam itu merupakan salah satu bentuk pelecehan yang kemudian disebut dengan catcalling. Jika memandang dari sisi Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan perilaku catcalling merupakan suatu pelecehan sebab si korban merasa dilecehkan sehingga merasa, tak nyaman, terganggu, bahkan terteror dengan perilaku tersebut. Pelaku catcalling bisa dijerat dengan hukuman pidana secara Undang- Undang maupun dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
format article
author Anggreany Haryani Putri
Dwi Seno Wijanarko
author_facet Anggreany Haryani Putri
Dwi Seno Wijanarko
author_sort Anggreany Haryani Putri
title Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Secara Verbal (Catcalling)
title_short Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Secara Verbal (Catcalling)
title_full Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Secara Verbal (Catcalling)
title_fullStr Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Secara Verbal (Catcalling)
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Secara Verbal (Catcalling)
title_sort perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan secara verbal (catcalling)
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2021
url https://doaj.org/article/20fdd18003ce439cbcbcadc96ba9aaad
work_keys_str_mv AT anggreanyharyaniputri perlindunganhukumterhadapperempuankorbankekerasansecaraverbalcatcalling
AT dwisenowijanarko perlindunganhukumterhadapperempuankorbankekerasansecaraverbalcatcalling
_version_ 1718426711594369024