Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Secara Verbal (Catcalling)
Pada hakikatnya, manusia merupakan makhluk sosial yang hidup berdampingan atau bekerja sama dengan orang lain untuk membangun dan bersinergi bersama. Membangun suatu hubungan sosial harus adanya atu komunikasi dan pola tingkah laku terhadap sesama Suatu hubungan sosial dapat terbentuk melalui komuni...
Guardado en:
Autores principales: | Anggreany Haryani Putri, Dwi Seno Wijanarko |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | EN ID |
Publicado: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2021
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/20fdd18003ce439cbcbcadc96ba9aaad |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
Ejemplares similares
-
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
por: Andang Sari, et al.
Publicado: (2020) -
Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana
por: Astuti Nur Fadillah
Publicado: (2021) -
Perlindungan Hukum Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Perspektif Hukum Pidana Indonesia
por: Chairizka Sekar Ayu, et al.
Publicado: (2021) -
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JASA PENYELENGGARA KEGIATAN UNTUK KEBERLANJUTAN USAHA PERUSAHAAN JASA PENYELENGGARA KEGIATAN
por: Otih Handayani
Publicado: (2018) -
KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
por: Dwi Seno Wijanarko
Publicado: (2018)