Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana
Polisi merupakan salah satu penegak hukum, namun Polisi juga terlibat dalam perbuatan yang merupakan tindak pidana, Polisi yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana juga menjalani sidang kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. B...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | ID |
Publicado: |
Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University
2021
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/2c3ae53c47c0402d9363da83ea317a78 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
id |
oai:doaj.org-article:2c3ae53c47c0402d9363da83ea317a78 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
oai:doaj.org-article:2c3ae53c47c0402d9363da83ea317a782021-12-01T08:24:58ZAnalisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana10.30598/belovol7issue2page173-1982460-68202686-5920https://doaj.org/article/2c3ae53c47c0402d9363da83ea317a782021-11-01T00:00:00Zhttps://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/view/4705https://doaj.org/toc/2460-6820https://doaj.org/toc/2686-5920 Polisi merupakan salah satu penegak hukum, namun Polisi juga terlibat dalam perbuatan yang merupakan tindak pidana, Polisi yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana juga menjalani sidang kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Berbeda Peraturan KaPolri Nomor 14 Tahun 2011, Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang teknik pelaksanaan penegakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri untuk penerapan sanksi pelanggaran pasal 6 sampai dengan pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berdiri sendiri tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dahulu ini tidak mewajibkan proses sidang kode etik setelah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak perlu menunggu putusan untuk menjatuhkan hukuman. Saran penulis, harus adanya ketegasan dalam penjatuhan sanksi dalam sidang kode etik agar tidak terjadi ketidak seimbagan antara kasus bintara dan perwira. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. makna equality before the law semua harus sama didepan hukum tidak membedakan perwira dan bintara, penegakan hukumnya harus sama. Erwin UbwarinCriminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura UniversityarticleEtikaPolisiTindak PidanaCriminal law and procedureK5000-5582IDJurnal Belo, Vol 7, Iss 2 (2021) |
institution |
DOAJ |
collection |
DOAJ |
language |
ID |
topic |
Etika Polisi Tindak Pidana Criminal law and procedure K5000-5582 |
spellingShingle |
Etika Polisi Tindak Pidana Criminal law and procedure K5000-5582 Erwin Ubwarin Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana |
description |
Polisi merupakan salah satu penegak hukum, namun Polisi juga terlibat dalam perbuatan yang merupakan tindak pidana, Polisi yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana juga menjalani sidang kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Berbeda Peraturan KaPolri Nomor 14 Tahun 2011, Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang teknik pelaksanaan penegakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri untuk penerapan sanksi pelanggaran pasal 6 sampai dengan pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berdiri sendiri tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dahulu ini tidak mewajibkan proses sidang kode etik setelah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak perlu menunggu putusan untuk menjatuhkan hukuman. Saran penulis, harus adanya ketegasan dalam penjatuhan sanksi dalam sidang kode etik agar tidak terjadi ketidak seimbagan antara kasus bintara dan perwira. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. makna equality before the law semua harus sama didepan hukum tidak membedakan perwira dan bintara, penegakan hukumnya harus sama.
|
format |
article |
author |
Erwin Ubwarin |
author_facet |
Erwin Ubwarin |
author_sort |
Erwin Ubwarin |
title |
Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana |
title_short |
Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana |
title_full |
Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana |
title_fullStr |
Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana |
title_full_unstemmed |
Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana |
title_sort |
analisa yuridis pertimbangan komisi kode etik profesi polri terhadap anggota yang telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana |
publisher |
Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University |
publishDate |
2021 |
url |
https://doaj.org/article/2c3ae53c47c0402d9363da83ea317a78 |
work_keys_str_mv |
AT erwinubwarin analisayuridispertimbangankomisikodeetikprofesipolriterhadapanggotayangtelahdivonisbersalahmelakukantindakpidana |
_version_ |
1718405344323960832 |