Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana

Polisi merupakan salah satu penegak hukum, namun Polisi juga terlibat dalam perbuatan yang merupakan tindak pidana, Polisi yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana juga menjalani sidang kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. B...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Erwin Ubwarin
Formato: article
Lenguaje:ID
Publicado: Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University 2021
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/2c3ae53c47c0402d9363da83ea317a78
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:2c3ae53c47c0402d9363da83ea317a78
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:2c3ae53c47c0402d9363da83ea317a782021-12-01T08:24:58ZAnalisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana10.30598/belovol7issue2page173-1982460-68202686-5920https://doaj.org/article/2c3ae53c47c0402d9363da83ea317a782021-11-01T00:00:00Zhttps://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/view/4705https://doaj.org/toc/2460-6820https://doaj.org/toc/2686-5920 Polisi merupakan salah satu penegak hukum, namun Polisi juga terlibat dalam perbuatan yang merupakan tindak pidana, Polisi yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana juga menjalani sidang kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Berbeda Peraturan KaPolri Nomor 14 Tahun 2011, Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang teknik pelaksanaan penegakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri untuk penerapan sanksi pelanggaran pasal 6 sampai dengan pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berdiri sendiri tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dahulu ini tidak mewajibkan proses sidang kode etik setelah ada putusan pengadilan yang sudah  berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak perlu menunggu putusan untuk menjatuhkan hukuman. Saran penulis, harus adanya ketegasan dalam penjatuhan sanksi dalam sidang kode etik agar tidak terjadi ketidak seimbagan antara kasus bintara dan perwira. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. makna equality before the law semua harus sama didepan hukum tidak membedakan perwira dan bintara, penegakan hukumnya harus sama. Erwin UbwarinCriminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura UniversityarticleEtikaPolisiTindak PidanaCriminal law and procedureK5000-5582IDJurnal Belo, Vol 7, Iss 2 (2021)
institution DOAJ
collection DOAJ
language ID
topic Etika
Polisi
Tindak Pidana
Criminal law and procedure
K5000-5582
spellingShingle Etika
Polisi
Tindak Pidana
Criminal law and procedure
K5000-5582
Erwin Ubwarin
Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana
description Polisi merupakan salah satu penegak hukum, namun Polisi juga terlibat dalam perbuatan yang merupakan tindak pidana, Polisi yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana juga menjalani sidang kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Berbeda Peraturan KaPolri Nomor 14 Tahun 2011, Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang teknik pelaksanaan penegakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri untuk penerapan sanksi pelanggaran pasal 6 sampai dengan pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berdiri sendiri tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dahulu ini tidak mewajibkan proses sidang kode etik setelah ada putusan pengadilan yang sudah  berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak perlu menunggu putusan untuk menjatuhkan hukuman. Saran penulis, harus adanya ketegasan dalam penjatuhan sanksi dalam sidang kode etik agar tidak terjadi ketidak seimbagan antara kasus bintara dan perwira. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. makna equality before the law semua harus sama didepan hukum tidak membedakan perwira dan bintara, penegakan hukumnya harus sama.
format article
author Erwin Ubwarin
author_facet Erwin Ubwarin
author_sort Erwin Ubwarin
title Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana
title_short Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana
title_full Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana
title_fullStr Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana
title_full_unstemmed Analisa Yuridis Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Yang Telah di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana
title_sort analisa yuridis pertimbangan komisi kode etik profesi polri terhadap anggota yang telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana
publisher Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University
publishDate 2021
url https://doaj.org/article/2c3ae53c47c0402d9363da83ea317a78
work_keys_str_mv AT erwinubwarin analisayuridispertimbangankomisikodeetikprofesipolriterhadapanggotayangtelahdivonisbersalahmelakukantindakpidana
_version_ 1718405344323960832