Kedaruratan Dalam Perspektif Hukum Responsif: Studi Kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengalisis kedaruratan dalam perspektif hukum responsif terhadap pembatasan sosial berskala besar di Indonesia. Pemerintah Indonesia dalam menghadapi status kedaruratan wabah Covid-19 mengeluarkan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Rahmat Saputra
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2020
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/2d9f66c8a74c49f19af3e36772e8c15b
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:2d9f66c8a74c49f19af3e36772e8c15b
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:2d9f66c8a74c49f19af3e36772e8c15b2021-12-02T17:45:41ZKedaruratan Dalam Perspektif Hukum Responsif: Studi Kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia10.31599/krtha.v14i2.5231978-89912721-5784https://doaj.org/article/2d9f66c8a74c49f19af3e36772e8c15b2020-12-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/523https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Tujuan penelitian ini adalah untuk mengalisis kedaruratan dalam perspektif hukum responsif terhadap pembatasan sosial berskala besar di Indonesia. Pemerintah Indonesia dalam menghadapi status kedaruratan wabah Covid-19 mengeluarkan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun belum berjalan efektif. Data 17 September 2020 mencapai 232.628 kasus positif dan masyarakat melanggar PSBB dengan alasan Covid-19 tidak berdampak dan implementasi kebijakan yang tidak konsisten, terutama hubungan pusat dan daerah dalam kebijakan PSBB. Jenis penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis- normatif. Hasil penelitian, pertama, hukum itu harus fungsional, pragmatik, bertujuan dan rasional. Bentuk hukum yang responsif adalah kejelasan instrumen hukum yang digunakan, penanganan Covid-19 ibarat suatu piramida keselamatan rakyat atau Salus Populi Suprema Lex. Kedua, tujuan menetapkan standar bagi kritik terhadap apa yang berjalan. Bentuk hukum yang responsif dengan merubah budaya dan semangat serta kebiasaan baru dengan pemahaman yang baik terhadap pencegahan Covid-19 akan tercipta protokol-protokol berupa imbauan dalam menjaga kesehatan. Bentuk lain hukum yang responsif adalah peran serta aktif masyarakat yang berbasis keluarga, komunitas, dan individu dalam menciptakan tatanan kehidupan berkelanjutan sebuah negara. Hingga akhirnya diharapkan akan tercipta sustainable welfare yang mendorong masyarakat untuk bersaing secara sehat dalam menciptakan kehidupan baru setelah semuanya berakhir. Rahmat SaputraFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticleKedaruratanHukum ResponsifPembatasan Sosial Berskala BesarLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 14, Iss 2 (2020)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic Kedaruratan
Hukum Responsif
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Law
K
spellingShingle Kedaruratan
Hukum Responsif
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Law
K
Rahmat Saputra
Kedaruratan Dalam Perspektif Hukum Responsif: Studi Kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia
description Tujuan penelitian ini adalah untuk mengalisis kedaruratan dalam perspektif hukum responsif terhadap pembatasan sosial berskala besar di Indonesia. Pemerintah Indonesia dalam menghadapi status kedaruratan wabah Covid-19 mengeluarkan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun belum berjalan efektif. Data 17 September 2020 mencapai 232.628 kasus positif dan masyarakat melanggar PSBB dengan alasan Covid-19 tidak berdampak dan implementasi kebijakan yang tidak konsisten, terutama hubungan pusat dan daerah dalam kebijakan PSBB. Jenis penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis- normatif. Hasil penelitian, pertama, hukum itu harus fungsional, pragmatik, bertujuan dan rasional. Bentuk hukum yang responsif adalah kejelasan instrumen hukum yang digunakan, penanganan Covid-19 ibarat suatu piramida keselamatan rakyat atau Salus Populi Suprema Lex. Kedua, tujuan menetapkan standar bagi kritik terhadap apa yang berjalan. Bentuk hukum yang responsif dengan merubah budaya dan semangat serta kebiasaan baru dengan pemahaman yang baik terhadap pencegahan Covid-19 akan tercipta protokol-protokol berupa imbauan dalam menjaga kesehatan. Bentuk lain hukum yang responsif adalah peran serta aktif masyarakat yang berbasis keluarga, komunitas, dan individu dalam menciptakan tatanan kehidupan berkelanjutan sebuah negara. Hingga akhirnya diharapkan akan tercipta sustainable welfare yang mendorong masyarakat untuk bersaing secara sehat dalam menciptakan kehidupan baru setelah semuanya berakhir.
format article
author Rahmat Saputra
author_facet Rahmat Saputra
author_sort Rahmat Saputra
title Kedaruratan Dalam Perspektif Hukum Responsif: Studi Kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia
title_short Kedaruratan Dalam Perspektif Hukum Responsif: Studi Kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia
title_full Kedaruratan Dalam Perspektif Hukum Responsif: Studi Kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia
title_fullStr Kedaruratan Dalam Perspektif Hukum Responsif: Studi Kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia
title_full_unstemmed Kedaruratan Dalam Perspektif Hukum Responsif: Studi Kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia
title_sort kedaruratan dalam perspektif hukum responsif: studi kasus pembatasan sosial berskala besar di indonesia
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2020
url https://doaj.org/article/2d9f66c8a74c49f19af3e36772e8c15b
work_keys_str_mv AT rahmatsaputra kedaruratandalamperspektifhukumresponsifstudikasuspembatasansosialberskalabesardiindonesia
_version_ 1718379576634114048