Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu
Penulisan ini menganalisa alasan pentingnya pelarangan pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana kampanye Pemilu dan dampaknya. Hasilnya Peraturan yang bersebrangan antara pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing dan diperbolehkannya Peserta Pemilu menerima dari perusahaan. Pad...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | EN ID |
Publicado: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2020
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/31ff3edc3c174327bface519f4b99634 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
id |
oai:doaj.org-article:31ff3edc3c174327bface519f4b99634 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
oai:doaj.org-article:31ff3edc3c174327bface519f4b996342021-12-02T17:45:47ZPelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu10.31599/krtha.v14i1.381978-89912721-5784https://doaj.org/article/31ff3edc3c174327bface519f4b996342020-03-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/38https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Penulisan ini menganalisa alasan pentingnya pelarangan pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana kampanye Pemilu dan dampaknya. Hasilnya Peraturan yang bersebrangan antara pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing dan diperbolehkannya Peserta Pemilu menerima dari perusahaan. Padahal antara perusahaan dan pihak asing saling berkaitan satu sama lain jika melibatkan Investor dan lembaga swasta asing dalam permodalan perusahaan. Pelarangan tersebut tidak menutup celah bagi pihak asing terlibat sebagai pendonor kampanye. Ditambah, tidak adanya sanksi terhadap pihak asing yang berkontribusi dalam dana kampanye, semakin membuat pihak asing lebih leluasa terlibat dalam urusan politik di Indonesia. Pasalnya Investasi Asing mendominasi permodalan di Indonesia. Otomatis, ini berpotensi terjadinya transaksi antara pihak Asing untuk mengintervensi kebijakan negara untuk kepentingannya, sebaliknya kepentingan publik terabaikan. Politik transaksional ini membuat peserta pemilu melakukan berbagai cara untuk mendulang suara seperti vote buyying. Akhirnya, Pemilu menjadi ajang jual-beli, sehingga suara pemilih hanya menjadi komoditas dalam logika ekonomi. Adanya Kekosongan hukum ini, maka perlu ditambahkannya klausul baru dalam Pasal 527 terhadap pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana pemilu. Ini sebagai bentuk antisipasi keterlibatan pihak asing yang berkontribusi dana kampanye. Hesti WidyaningrumFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticlePelaranganPihak AsingDana KampanyePemiluLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 14, Iss 1 (2020) |
institution |
DOAJ |
collection |
DOAJ |
language |
EN ID |
topic |
Pelarangan Pihak Asing Dana Kampanye Pemilu Law K |
spellingShingle |
Pelarangan Pihak Asing Dana Kampanye Pemilu Law K Hesti Widyaningrum Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu |
description |
Penulisan ini menganalisa alasan pentingnya pelarangan pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana kampanye Pemilu dan dampaknya. Hasilnya Peraturan yang bersebrangan antara pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing dan diperbolehkannya Peserta Pemilu menerima dari perusahaan. Padahal antara perusahaan dan pihak asing saling berkaitan satu sama lain jika melibatkan Investor dan lembaga swasta asing dalam permodalan perusahaan. Pelarangan tersebut tidak menutup celah bagi pihak asing terlibat sebagai pendonor kampanye. Ditambah, tidak adanya sanksi terhadap pihak asing yang berkontribusi dalam dana kampanye, semakin membuat pihak asing lebih leluasa terlibat dalam urusan politik di Indonesia. Pasalnya Investasi Asing mendominasi permodalan di Indonesia. Otomatis, ini berpotensi terjadinya transaksi antara pihak Asing untuk mengintervensi kebijakan negara untuk kepentingannya, sebaliknya kepentingan publik terabaikan. Politik transaksional ini membuat peserta pemilu melakukan berbagai cara untuk mendulang suara seperti vote buyying. Akhirnya, Pemilu menjadi ajang jual-beli, sehingga suara pemilih hanya menjadi komoditas dalam logika ekonomi. Adanya Kekosongan hukum ini, maka perlu ditambahkannya klausul baru dalam Pasal 527 terhadap pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana pemilu. Ini sebagai bentuk antisipasi keterlibatan pihak asing yang berkontribusi dana kampanye.
|
format |
article |
author |
Hesti Widyaningrum |
author_facet |
Hesti Widyaningrum |
author_sort |
Hesti Widyaningrum |
title |
Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu |
title_short |
Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu |
title_full |
Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu |
title_fullStr |
Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu |
title_full_unstemmed |
Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu |
title_sort |
pelarangan pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana kampanye pemilu |
publisher |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya |
publishDate |
2020 |
url |
https://doaj.org/article/31ff3edc3c174327bface519f4b99634 |
work_keys_str_mv |
AT hestiwidyaningrum pelaranganpihakasingsebagaipemberisumbangandanakampanyepemilu |
_version_ |
1718379578044448768 |