Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Penulisan ini menganalisa alasan pentingnya pelarangan pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana kampanye Pemilu dan dampaknya. Hasilnya Peraturan yang bersebrangan antara pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing dan diperbolehkannya Peserta Pemilu menerima dari perusahaan. Pad...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Hesti Widyaningrum
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2020
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/31ff3edc3c174327bface519f4b99634
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:31ff3edc3c174327bface519f4b99634
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:31ff3edc3c174327bface519f4b996342021-12-02T17:45:47ZPelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu10.31599/krtha.v14i1.381978-89912721-5784https://doaj.org/article/31ff3edc3c174327bface519f4b996342020-03-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/38https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Penulisan ini menganalisa alasan pentingnya pelarangan pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana kampanye Pemilu dan dampaknya. Hasilnya Peraturan yang bersebrangan antara pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing dan diperbolehkannya Peserta Pemilu menerima dari perusahaan. Padahal antara perusahaan dan pihak asing saling berkaitan satu sama lain jika melibatkan Investor dan lembaga swasta asing dalam permodalan perusahaan. Pelarangan tersebut tidak menutup celah bagi pihak asing terlibat sebagai pendonor kampanye. Ditambah, tidak adanya sanksi terhadap pihak asing yang berkontribusi dalam dana kampanye, semakin membuat pihak asing lebih leluasa terlibat dalam urusan politik di Indonesia. Pasalnya Investasi Asing mendominasi permodalan di Indonesia. Otomatis, ini berpotensi terjadinya transaksi antara pihak Asing untuk mengintervensi kebijakan negara untuk kepentingannya, sebaliknya kepentingan publik terabaikan. Politik transaksional ini membuat peserta pemilu melakukan berbagai cara untuk mendulang suara seperti vote buyying. Akhirnya, Pemilu menjadi ajang jual-beli, sehingga suara pemilih hanya menjadi komoditas dalam logika ekonomi. Adanya Kekosongan hukum ini, maka perlu ditambahkannya klausul baru dalam Pasal 527 terhadap pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana pemilu. Ini sebagai bentuk antisipasi keterlibatan pihak asing yang berkontribusi dana kampanye. Hesti WidyaningrumFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticlePelaranganPihak AsingDana KampanyePemiluLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 14, Iss 1 (2020)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic Pelarangan
Pihak Asing
Dana Kampanye
Pemilu
Law
K
spellingShingle Pelarangan
Pihak Asing
Dana Kampanye
Pemilu
Law
K
Hesti Widyaningrum
Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu
description Penulisan ini menganalisa alasan pentingnya pelarangan pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana kampanye Pemilu dan dampaknya. Hasilnya Peraturan yang bersebrangan antara pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing dan diperbolehkannya Peserta Pemilu menerima dari perusahaan. Padahal antara perusahaan dan pihak asing saling berkaitan satu sama lain jika melibatkan Investor dan lembaga swasta asing dalam permodalan perusahaan. Pelarangan tersebut tidak menutup celah bagi pihak asing terlibat sebagai pendonor kampanye. Ditambah, tidak adanya sanksi terhadap pihak asing yang berkontribusi dalam dana kampanye, semakin membuat pihak asing lebih leluasa terlibat dalam urusan politik di Indonesia. Pasalnya Investasi Asing mendominasi permodalan di Indonesia. Otomatis, ini berpotensi terjadinya transaksi antara pihak Asing untuk mengintervensi kebijakan negara untuk kepentingannya, sebaliknya kepentingan publik terabaikan. Politik transaksional ini membuat peserta pemilu melakukan berbagai cara untuk mendulang suara seperti vote buyying. Akhirnya, Pemilu menjadi ajang jual-beli, sehingga suara pemilih hanya menjadi komoditas dalam logika ekonomi. Adanya Kekosongan hukum ini, maka perlu ditambahkannya klausul baru dalam Pasal 527 terhadap pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana pemilu. Ini sebagai bentuk antisipasi keterlibatan pihak asing yang berkontribusi dana kampanye.
format article
author Hesti Widyaningrum
author_facet Hesti Widyaningrum
author_sort Hesti Widyaningrum
title Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu
title_short Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu
title_full Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu
title_fullStr Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu
title_full_unstemmed Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu
title_sort pelarangan pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana kampanye pemilu
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2020
url https://doaj.org/article/31ff3edc3c174327bface519f4b99634
work_keys_str_mv AT hestiwidyaningrum pelaranganpihakasingsebagaipemberisumbangandanakampanyepemilu
_version_ 1718379578044448768