PENANGANAN POLISI TERHADAP KASUS PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KALIMANTAN DAN JAWA

Penanganan kasus perdagangan perempuan dan anak yang dilakukan polisi di daerah Jakarta, Subang, Cirebon, Indramayu, Surabaya, Malang, Situbondo, Batam, Pontianak, Sambas, Sanggau, dan Singkawang. Modus dari perdagangan manusia pada umumnya hampir sama. Modus trafficking berkisar pada korban dibuju...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Anggreany Haryani Putri, Koesparmono Irsan
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2019
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/3ee15358887145198d97c78357b59671
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Penanganan kasus perdagangan perempuan dan anak yang dilakukan polisi di daerah Jakarta, Subang, Cirebon, Indramayu, Surabaya, Malang, Situbondo, Batam, Pontianak, Sambas, Sanggau, dan Singkawang. Modus dari perdagangan manusia pada umumnya hampir sama. Modus trafficking berkisar pada korban dibujuk, dijebak atau diiming-imingi pekerjaan ditempat seperti café, toko, atau pembantu rumah tangga dan lain-lain. Ternyata akhirnya mereka tertipu dan diperkerjakan pada tempat prostitusi atau tempat hiburan lain yang harus melayani pelanggan atau kemudian tidak mendapat bayaran. Modus lain yang mencolok adalah yang melibatkan bayi, di Batam Riau, penjualan bayi ke negara tetangga dengan cara yang sangat tidak manusiawi yaitu bayi tersebut ditempatkan di dalam kotak stereofoam dan di beri susu yang telah dicampur dengan obat penenang. Modus khas yang lain yaitu di Sambas yang disebut pengantin pesanan. Korban pada umumnya mempunyai motif / kebutuhan ekonomi yang kuat dan berpendidikan rendah sehingga mereka mudah menjadi korban. Pandangan masyarakat juga menjadi faktor pemicu adanya Trafficking, misalnya ada orang tua yang merasa tidak dirugikan karena anaknya memberikan nafkah kepada mereka. Hasil penelitian ini menunjukkan berbagai kendala yang dihadapi polisi dalam mengungkap berbagai kasus perdagangan perempuan dan anak. Seperti Hukum Adat yang terdapat didaerah tersebut menganggap kasus yang terjadi bukalah sebuah Crime tetapi merupakan adat dan kebiasaan. Selain itu banyak korban tidak melanjutkan laporannya karena mereka tidak menganggap dirinya adalah korban Human Trafficking. Serta faktor kendala yang bahwa masyarakat menganggap hal ini adalah sebuah perjanjian biasa yang dibuat sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata namun mereka tidak menyadarinya bahwa didalamnya terdapat unsur penipuan yang berakibat terpenuhinya unsur Human Trafficking.