Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat

Penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif pada tahap penyidikan diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, yang mengatur bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebe...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Rahman Amin, Muhammad Fikri Al Aziz, Iren Manalu
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2020
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/429b7051e6094d55ab6049af77011e31
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:429b7051e6094d55ab6049af77011e31
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:429b7051e6094d55ab6049af77011e312021-12-02T17:45:49ZPenerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat10.31599/krtha.v14i1.351978-89912721-5784https://doaj.org/article/429b7051e6094d55ab6049af77011e312020-03-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/35https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif pada tahap penyidikan diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, yang mengatur bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum dan penerapannya terhadap semua tindak pidana yang tidak menimbulkan korban manusia sehingga menimbulkan masalah dalam penerapannya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data primer melalui penelitian lapangan dengan dan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat di Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan oleh Penyidik setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban yang dilakukan setelah Penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat terdiri dari faktor penegak hukum yaitu pengetahuan dan pemahaman Penyidik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, faktor substansi hukum yakni substansi Surat Edaran Kapolri yang mengatur tentang syarat materiil yang tidak mengakomodir penyelesaian perkara dengan korban manusia dan syarat formiil tentang jangka waktu dalam penerapan keadilan restoratif hanya terhadap tindak pidana pada tahap penyidikan sebelum dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dan faktor budaya hukum masyarakat berkaitan dengan nilai-nilai, sikap dan perilaku dalam kehidupan masyarakat sehingga mempengaruhi pengambilan keputusan untuk menyelesaiakan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya melalui keadilan restoratif. Rahman AminMuhammad Fikri Al AzizIren ManaluFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Rayaarticlekeadilan restoratifkecelakaan lalu lintas beratLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 14, Iss 1 (2020)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic keadilan restoratif
kecelakaan lalu lintas berat
Law
K
spellingShingle keadilan restoratif
kecelakaan lalu lintas berat
Law
K
Rahman Amin
Muhammad Fikri Al Aziz
Iren Manalu
Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat
description Penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif pada tahap penyidikan diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, yang mengatur bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum dan penerapannya terhadap semua tindak pidana yang tidak menimbulkan korban manusia sehingga menimbulkan masalah dalam penerapannya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data primer melalui penelitian lapangan dengan dan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat di Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan oleh Penyidik setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban yang dilakukan setelah Penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat terdiri dari faktor penegak hukum yaitu pengetahuan dan pemahaman Penyidik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, faktor substansi hukum yakni substansi Surat Edaran Kapolri yang mengatur tentang syarat materiil yang tidak mengakomodir penyelesaian perkara dengan korban manusia dan syarat formiil tentang jangka waktu dalam penerapan keadilan restoratif hanya terhadap tindak pidana pada tahap penyidikan sebelum dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dan faktor budaya hukum masyarakat berkaitan dengan nilai-nilai, sikap dan perilaku dalam kehidupan masyarakat sehingga mempengaruhi pengambilan keputusan untuk menyelesaiakan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya melalui keadilan restoratif.
format article
author Rahman Amin
Muhammad Fikri Al Aziz
Iren Manalu
author_facet Rahman Amin
Muhammad Fikri Al Aziz
Iren Manalu
author_sort Rahman Amin
title Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat
title_short Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat
title_full Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat
title_fullStr Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat
title_full_unstemmed Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat
title_sort penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat di kepolisian resort metro jakarta pusat
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2020
url https://doaj.org/article/429b7051e6094d55ab6049af77011e31
work_keys_str_mv AT rahmanamin penerapankeadilanrestoratifdalampenyelesaianperkarakecelakaanlalulintasberatdikepolisianresortmetrojakartapusat
AT muhammadfikrialaziz penerapankeadilanrestoratifdalampenyelesaianperkarakecelakaanlalulintasberatdikepolisianresortmetrojakartapusat
AT irenmanalu penerapankeadilanrestoratifdalampenyelesaianperkarakecelakaanlalulintasberatdikepolisianresortmetrojakartapusat
_version_ 1718379581967171584