Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana

Fenomena catcalling sebagai perilaku pelecehan seksual secara verbal telah lama terjadi dimasyarakat. Perilaku catcalling merupakan sesuatu aksi kejahatan yang tercantum  dalam pelecehan seksual.  Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas ko...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Astuti Nur Fadillah
Formato: article
Lenguaje:ID
Publicado: Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University 2021
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/4ebe5aff27e24c70ba11d48818ed97a8
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Fenomena catcalling sebagai perilaku pelecehan seksual secara verbal telah lama terjadi dimasyarakat. Perilaku catcalling merupakan sesuatu aksi kejahatan yang tercantum  dalam pelecehan seksual.  Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisaaturan hukum terkait dengan catcalling. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif. Hasil penelitin ini  yaitu Catcalling di Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya mmenggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 281 dan Pasal 315 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada Pasal 9, dan Pasal 35. Dalam pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku catcalling tetapi masih dirasa belum maksimal dalam menjamin kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang mengalami perlakuan catcalling.