RELEVANSI FATWA DSN-MUI PADA PRAKTIK AKAD IJARAH PEMBIAYAAN MULTIJASA

Tulisan ini bertujuan menganalisis tentang relevansi praktik akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang terjadi di PT. BPRS Gala Mitra Abadi Grobogan apakah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa dan tentang cara penentuan ujrahnya. Jenis penelitian in...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Nurul Kasanah, Muhamad Mustaqim
Formato: article
Lenguaje:ID
Publicado: Islam Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin 2020
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/4fdce50833c5470998e2d99da70ae6f4
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Tulisan ini bertujuan menganalisis tentang relevansi praktik akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang terjadi di PT. BPRS Gala Mitra Abadi Grobogan apakah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa dan tentang cara penentuan ujrahnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, praktik akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang diterapkan oleh PT. BPRS Gala Mitra Abadi Grobogan kurang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa dikarenakan pihak PT. BPRS Gala Mitra Abadi Grobogan memberikan dana/uangnya langsung kepada nasabah. Kedua, penetapan ujrah pada pembiayaan multijasa ini sudah ditentukan oleh pihak PT. BPRS Gala Mitra Abadi Grobogan berdasarkan lamanya jangka waktu yang diambil oleh nasabah dalam membayar angsurannya. Namun, ujrah ini juga bersifat fleksibel yakni ketika nasabah mampu mengembalikan pinjaman lebih cepat daripada waktu yang ditentukan maka akan mendapatkan diskon (pengurangan) ujrah. Penelitian ini membuktikan bahwa tidak semua lembaga keuangan syariah menjalankan fatwa DSN-MUI.