Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus disini perkawinan hanya dilakukan berdasarkan adat...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Elfirda Ade Putri
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2021
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/52ebed41dacd473697535d4d2a35129b
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus disini perkawinan hanya dilakukan berdasarkan adat istiadat serta agama dan kepercayaan yang dianut saja, tanpa dicatatkan menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif dan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, yakni studi dokumen/kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum premier dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa suatu perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan dicatatkan pada kantor catatan sipil, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan. Agama mempuyai peranan penting untuk menentukan sah atau tidak sahnya suatu perkawinan dikarenakan agama mempuyai kekuatan yang sakral yang nantinya akan kita pertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Sah atau tidaknya suatu perkawinan bukan ditentukan oleh pencatatan melainkan disyaratkan dengan langsung secara hukum agama masing-masing. Pencatatan merupakan hal yang penting dalam hukum Indonesia, tapi tidak mengurangi keabsahan perkawinan bila tidak dicatatkan.