Reformulasi Pengalokasian Dana Desa tahun Anggaran 2020

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengalokasian Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020 serta mendeskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan perubahan formula pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2020. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dimana...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Fitria Zana Kumala
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam 2020
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/5fbf47ac3a1d48c1b0f139b9bd1dc6b2
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:5fbf47ac3a1d48c1b0f139b9bd1dc6b2
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:5fbf47ac3a1d48c1b0f139b9bd1dc6b22021-11-22T10:14:15ZReformulasi Pengalokasian Dana Desa tahun Anggaran 20202714-55652714-779710.24090/mabsya.v2i1.3813https://doaj.org/article/5fbf47ac3a1d48c1b0f139b9bd1dc6b22020-06-01T00:00:00Zhttp://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/mabsya/article/view/3813https://doaj.org/toc/2714-5565https://doaj.org/toc/2714-7797Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengalokasian Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020 serta mendeskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan perubahan formula pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2020. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dimana data mengenai pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2019 dan 2020 yang digunakan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa. Wawancara tidak terstruktur dengan Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Purbalingga dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perubahan formula pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2020. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2019 dan 2020 terletak pada perubahan formula yang digunakan untuk pengalokasian Dana Desa dimana pada tahun anggaran 2019 rincian Dana Desa setiap desa dan daerah kabupaten/ kota dialokasikan berdasarkan tiga jenis alokasi saja, yaitu Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula sedangkan pada tahun anggaran 2020 pengalokasian tersebut berdasarkan empat jenis alokasi, yaitu Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Perbedaan juga terletak pada persentase pagu setiap alokasi. Pada tahun anggaran 2019 pagu Alokasi Dasar adalah sebesar 72% dari anggaran Dana Desa nasional kemudian turun menjadi 69% dari anggaran Dana Desa nasional pada tahun anggaran 2020. Pada tahun anggaran 2019 pagu Alokasi Afirmasi adalah sebesar 3% dari anggaran Dana Desa nasional kemudian turun menjadi 1.5% dari anggaran Dana Desa nasional pada tahun anggaran 2020. Pada tahun anggaran 2019 tidak terdapat pagu Alokasi Kinerja, sedangkan pada tahun anggaran 2020 terdapat Alokasi Kinerja yang besarnya 1.5% dari anggaran Dana Desa nasional. Pada tahun anggaran 2019 pagu Alokasi Formula adalah sebesar 25% dari anggaran Dana Desa nasional kemudian naik menjadi 28% dari anggaran Dana Desa nasional pada tahun anggaran 2020. Selanjutnya faktor-faktor yang menyebabkan perubahan formula pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2020 adalah terdapat desa yang tidak menginginkan kenaikan status desa karena akan kehilangan Alokasi Afirmasi, evaluasi dari pemerintah untuk menurunkan persentase Alokasi Dasar agar lebih mencerminkan keadilan dan kondisi desa, evaluasi dari pemerintah untuk menaikkan Alokasi Formula agar lebih mencerminkan kondisi riil desa berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis, serta pemberian apresiasi/ reward dari pemerintah berupa pemberian Alokasi Kinerja kepada desa-desa yang memiliki kinerja terbaik.Fitria Zana KumalaFakultas Ekonomi dan Bisnis Islamarticledana desa; reformulasi pengalokasian dana desaBusinessHF5001-6182BankingHG1501-3550ENIDMabsya, Vol 2, Iss 1, Pp 35-58 (2020)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic dana desa; reformulasi pengalokasian dana desa
Business
HF5001-6182
Banking
HG1501-3550
spellingShingle dana desa; reformulasi pengalokasian dana desa
Business
HF5001-6182
Banking
HG1501-3550
Fitria Zana Kumala
Reformulasi Pengalokasian Dana Desa tahun Anggaran 2020
description Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengalokasian Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020 serta mendeskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan perubahan formula pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2020. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dimana data mengenai pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2019 dan 2020 yang digunakan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa. Wawancara tidak terstruktur dengan Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Purbalingga dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perubahan formula pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2020. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2019 dan 2020 terletak pada perubahan formula yang digunakan untuk pengalokasian Dana Desa dimana pada tahun anggaran 2019 rincian Dana Desa setiap desa dan daerah kabupaten/ kota dialokasikan berdasarkan tiga jenis alokasi saja, yaitu Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula sedangkan pada tahun anggaran 2020 pengalokasian tersebut berdasarkan empat jenis alokasi, yaitu Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Perbedaan juga terletak pada persentase pagu setiap alokasi. Pada tahun anggaran 2019 pagu Alokasi Dasar adalah sebesar 72% dari anggaran Dana Desa nasional kemudian turun menjadi 69% dari anggaran Dana Desa nasional pada tahun anggaran 2020. Pada tahun anggaran 2019 pagu Alokasi Afirmasi adalah sebesar 3% dari anggaran Dana Desa nasional kemudian turun menjadi 1.5% dari anggaran Dana Desa nasional pada tahun anggaran 2020. Pada tahun anggaran 2019 tidak terdapat pagu Alokasi Kinerja, sedangkan pada tahun anggaran 2020 terdapat Alokasi Kinerja yang besarnya 1.5% dari anggaran Dana Desa nasional. Pada tahun anggaran 2019 pagu Alokasi Formula adalah sebesar 25% dari anggaran Dana Desa nasional kemudian naik menjadi 28% dari anggaran Dana Desa nasional pada tahun anggaran 2020. Selanjutnya faktor-faktor yang menyebabkan perubahan formula pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2020 adalah terdapat desa yang tidak menginginkan kenaikan status desa karena akan kehilangan Alokasi Afirmasi, evaluasi dari pemerintah untuk menurunkan persentase Alokasi Dasar agar lebih mencerminkan keadilan dan kondisi desa, evaluasi dari pemerintah untuk menaikkan Alokasi Formula agar lebih mencerminkan kondisi riil desa berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis, serta pemberian apresiasi/ reward dari pemerintah berupa pemberian Alokasi Kinerja kepada desa-desa yang memiliki kinerja terbaik.
format article
author Fitria Zana Kumala
author_facet Fitria Zana Kumala
author_sort Fitria Zana Kumala
title Reformulasi Pengalokasian Dana Desa tahun Anggaran 2020
title_short Reformulasi Pengalokasian Dana Desa tahun Anggaran 2020
title_full Reformulasi Pengalokasian Dana Desa tahun Anggaran 2020
title_fullStr Reformulasi Pengalokasian Dana Desa tahun Anggaran 2020
title_full_unstemmed Reformulasi Pengalokasian Dana Desa tahun Anggaran 2020
title_sort reformulasi pengalokasian dana desa tahun anggaran 2020
publisher Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
publishDate 2020
url https://doaj.org/article/5fbf47ac3a1d48c1b0f139b9bd1dc6b2
work_keys_str_mv AT fitriazanakumala reformulasipengalokasiandanadesatahunanggaran2020
_version_ 1718417736006107136