Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen

ABSTRAK Pengampunan pajak telah dilakukan berulang kali di Indonesia yaitu 1964, 1989, 2008 dan 2016. Penelitian ini menguji apakah ada perbedaan kepatuhan pajak antara yang mengetahui pengampunan pajak berulang serta merasakan kepastian penegakan hukum dan yang tidak. Penelitian ini menggunakan  q...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Ade Lisa Matasik, Theresia Woro Damayanti
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Universitas PGRI Madiun 2019
Materias:
L
Acceso en línea:https://doaj.org/article/62793b8a882148a19a8caa3a33cf5f73
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:62793b8a882148a19a8caa3a33cf5f73
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:62793b8a882148a19a8caa3a33cf5f732021-12-02T03:20:04ZPengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen2302-62512477-499510.25273/jap.v8i2.4189https://doaj.org/article/62793b8a882148a19a8caa3a33cf5f732019-10-01T00:00:00Zhttp://e-journal.unipma.ac.id/index.php/assets/article/view/4189https://doaj.org/toc/2302-6251https://doaj.org/toc/2477-4995ABSTRAK Pengampunan pajak telah dilakukan berulang kali di Indonesia yaitu 1964, 1989, 2008 dan 2016. Penelitian ini menguji apakah ada perbedaan kepatuhan pajak antara yang mengetahui pengampunan pajak berulang serta merasakan kepastian penegakan hukum dan yang tidak. Penelitian ini menggunakan  quasi eksperimen faktorial 2 x 2 antarsubyek dengan mahasiswa akuntansi di FEB yang sedang mengambil matakuliah manajemen pajak sebagai partisipan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pengaruh antara pengetahuan tentang pengampunan pajak berulang maupun kepastian penegakan hukum terhadap kepatuhan pajak. Hasil dari pengujian interaksi yang diperoleh adalah ketika wajib pajak tidak mengetahui adanya pengampunan pajak yang berulang dan merasakan kepastian penegakan hukum yang tinggi akan menghasilkan kepatuhan yang paling tinggi. Sebaliknya ketika wajib pajak mengetahui adanya pengampunan pajak yang berulang dan tidak merasakan kepastian penegakan hukum yang tinggi akan menghasilkan kepatuhan yang rendah. ABSTRACT Tax amnesty has been repeadly implemented in Indonesia namely 1964,1989, 2008 and 2016.The purpose of the study is to examine is there any tax compliance differences between those who perceive recurring tax amnesty and feel legal certainty and to those who do not. This quasi experiment design was consisted of 2x2 between subject factorial design, with Bachelor’s Degree of Accountancy at FEB UKSW who took Taxation Management as participants. The result shown that there is influence between recurring tax amnesty knowledge and legal certainty in the tax compliance. The result of the interaction testing shown that when taxpayer are not aware of any recurring tax amnesty and feel the high legal certainty will result high compliance. Conversely, when taxpayers know that there is recurring tax amnesty and do not sense a high level certainty, it would result a low tax compliance.Ade Lisa MatasikTheresia Woro DamayantiUniversitas PGRI Madiunarticlepengampunan pajakkepastian hukumkepatuhan pajaktax amnestylegal certaintytax complianceEducationLEducation (General)L7-991Accounting. BookkeepingHF5601-5689ENIDAssets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan, Vol 8, Iss 2, Pp 126-137 (2019)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic pengampunan pajak
kepastian hukum
kepatuhan pajak
tax amnesty
legal certainty
tax compliance
Education
L
Education (General)
L7-991
Accounting. Bookkeeping
HF5601-5689
spellingShingle pengampunan pajak
kepastian hukum
kepatuhan pajak
tax amnesty
legal certainty
tax compliance
Education
L
Education (General)
L7-991
Accounting. Bookkeeping
HF5601-5689
Ade Lisa Matasik
Theresia Woro Damayanti
Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
description ABSTRAK Pengampunan pajak telah dilakukan berulang kali di Indonesia yaitu 1964, 1989, 2008 dan 2016. Penelitian ini menguji apakah ada perbedaan kepatuhan pajak antara yang mengetahui pengampunan pajak berulang serta merasakan kepastian penegakan hukum dan yang tidak. Penelitian ini menggunakan  quasi eksperimen faktorial 2 x 2 antarsubyek dengan mahasiswa akuntansi di FEB yang sedang mengambil matakuliah manajemen pajak sebagai partisipan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pengaruh antara pengetahuan tentang pengampunan pajak berulang maupun kepastian penegakan hukum terhadap kepatuhan pajak. Hasil dari pengujian interaksi yang diperoleh adalah ketika wajib pajak tidak mengetahui adanya pengampunan pajak yang berulang dan merasakan kepastian penegakan hukum yang tinggi akan menghasilkan kepatuhan yang paling tinggi. Sebaliknya ketika wajib pajak mengetahui adanya pengampunan pajak yang berulang dan tidak merasakan kepastian penegakan hukum yang tinggi akan menghasilkan kepatuhan yang rendah. ABSTRACT Tax amnesty has been repeadly implemented in Indonesia namely 1964,1989, 2008 and 2016.The purpose of the study is to examine is there any tax compliance differences between those who perceive recurring tax amnesty and feel legal certainty and to those who do not. This quasi experiment design was consisted of 2x2 between subject factorial design, with Bachelor’s Degree of Accountancy at FEB UKSW who took Taxation Management as participants. The result shown that there is influence between recurring tax amnesty knowledge and legal certainty in the tax compliance. The result of the interaction testing shown that when taxpayer are not aware of any recurring tax amnesty and feel the high legal certainty will result high compliance. Conversely, when taxpayers know that there is recurring tax amnesty and do not sense a high level certainty, it would result a low tax compliance.
format article
author Ade Lisa Matasik
Theresia Woro Damayanti
author_facet Ade Lisa Matasik
Theresia Woro Damayanti
author_sort Ade Lisa Matasik
title Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
title_short Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
title_full Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
title_fullStr Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
title_full_unstemmed Pengampunan Pajak Berulang dan Kepastian Hukum dalam Kepatuhan Pajak di Indonesia: Sebuah Quasi Eksperimen
title_sort pengampunan pajak berulang dan kepastian hukum dalam kepatuhan pajak di indonesia: sebuah quasi eksperimen
publisher Universitas PGRI Madiun
publishDate 2019
url https://doaj.org/article/62793b8a882148a19a8caa3a33cf5f73
work_keys_str_mv AT adelisamatasik pengampunanpajakberulangdankepastianhukumdalamkepatuhanpajakdiindonesiasebuahquasieksperimen
AT theresiaworodamayanti pengampunanpajakberulangdankepastianhukumdalamkepatuhanpajakdiindonesiasebuahquasieksperimen
_version_ 1718401795206676480