Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk  mengetahui konsep dasar hukum sebagai norma sosial (studi pada UU No 1 tahun 1974 dan KHI). Focus kajian pada aspek nilai-nilai dasar hukum dan pada aspek penegakan hukum keluarga. Adapun yang menjadi alasan mengapa dua aspek tersebut perlu dikaji  ka...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Suprihatin
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2020
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/69fe632ea6394bbb8bbd222fcbd3bc74
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:69fe632ea6394bbb8bbd222fcbd3bc74
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:69fe632ea6394bbb8bbd222fcbd3bc742021-12-02T17:45:45ZKonsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)10.31599/krtha.v14i1.491978-89912721-5784https://doaj.org/article/69fe632ea6394bbb8bbd222fcbd3bc742020-04-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/49https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk  mengetahui konsep dasar hukum sebagai norma sosial (studi pada UU No 1 tahun 1974 dan KHI). Focus kajian pada aspek nilai-nilai dasar hukum dan pada aspek penegakan hukum keluarga. Adapun yang menjadi alasan mengapa dua aspek tersebut perlu dikaji  karena  adanya fenomena unik dalam penerapan hukum keluarga yang belum bisa diterima seratus persen oleh masyarakat Indonesia tetapi eksistensinya masih dipertahankan oleh pemerintah. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode perpustakaan (library research). Makalah ini menghasilkan dua hal. Pertama, bahwa nilai-nilai dasar yang ada pada hukum keluarga di Indonesia adalah keadilan dan kemanfaatan. Kedua nilai tersebut saling menunjang. Namun kedua nilai dasar hukum tersebut belum menghasilkan ketertiban seratus persen dalam masyarakat.  Hal ini dikarenakan pilihan pemerintah dalam menggunakan metode perumusan hukum dengan metode analisis normative sehingga  tidak bersifat otoriter dan tidak memiliki sasaran untuk mengharuskan  masyarakat untuk tunduk pada hukum keluarga secara paksa. Namun kekurangan metode ini dapat ditutupi dengan konten hukum yang berkemampuan untuk merubah masyarakat untuk mentransformasi diri tunduk pada hukum keluarga ketika sudah mendapatkan pemahaman yang tepat dan apabila mendapatkan permasalahan hukum. Kedua, Penegakan hukum keluarga Islam telah ditunjang oleh pranata hukum dan pranata sosial. Sebagian masyarakat telah mengunakan pranata tersebut dalam mendapatkan keadilan dan kemanfaatan, sehingga hukum keluarga dapat berfungsi sebagai institusi sosial yang melindungi masyarakat. SuprihatinFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticleHukumNorma SosialKeadilanKemanfaatanInstitusi SosialLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 14, Iss 1 (2020)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic Hukum
Norma Sosial
Keadilan
Kemanfaatan
Institusi Sosial
Law
K
spellingShingle Hukum
Norma Sosial
Keadilan
Kemanfaatan
Institusi Sosial
Law
K
Suprihatin
Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)
description Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk  mengetahui konsep dasar hukum sebagai norma sosial (studi pada UU No 1 tahun 1974 dan KHI). Focus kajian pada aspek nilai-nilai dasar hukum dan pada aspek penegakan hukum keluarga. Adapun yang menjadi alasan mengapa dua aspek tersebut perlu dikaji  karena  adanya fenomena unik dalam penerapan hukum keluarga yang belum bisa diterima seratus persen oleh masyarakat Indonesia tetapi eksistensinya masih dipertahankan oleh pemerintah. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode perpustakaan (library research). Makalah ini menghasilkan dua hal. Pertama, bahwa nilai-nilai dasar yang ada pada hukum keluarga di Indonesia adalah keadilan dan kemanfaatan. Kedua nilai tersebut saling menunjang. Namun kedua nilai dasar hukum tersebut belum menghasilkan ketertiban seratus persen dalam masyarakat.  Hal ini dikarenakan pilihan pemerintah dalam menggunakan metode perumusan hukum dengan metode analisis normative sehingga  tidak bersifat otoriter dan tidak memiliki sasaran untuk mengharuskan  masyarakat untuk tunduk pada hukum keluarga secara paksa. Namun kekurangan metode ini dapat ditutupi dengan konten hukum yang berkemampuan untuk merubah masyarakat untuk mentransformasi diri tunduk pada hukum keluarga ketika sudah mendapatkan pemahaman yang tepat dan apabila mendapatkan permasalahan hukum. Kedua, Penegakan hukum keluarga Islam telah ditunjang oleh pranata hukum dan pranata sosial. Sebagian masyarakat telah mengunakan pranata tersebut dalam mendapatkan keadilan dan kemanfaatan, sehingga hukum keluarga dapat berfungsi sebagai institusi sosial yang melindungi masyarakat.
format article
author Suprihatin
author_facet Suprihatin
author_sort Suprihatin
title Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)
title_short Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)
title_full Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)
title_fullStr Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)
title_full_unstemmed Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)
title_sort konsep dasar hukum sebagai norma sosial (studi pada uu no 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam)
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2020
url https://doaj.org/article/69fe632ea6394bbb8bbd222fcbd3bc74
work_keys_str_mv AT suprihatin konsepdasarhukumsebagainormasosialstudipadauuno1tahun1974dankompilasihukumislam
_version_ 1718379592251604992