Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memiliki peran cukup penting di Indonesia. Dari konsep awal yang kemudian diusung menjadi namanya, BMT memiliki dua fungsi sekaligus yakni fungsi bisnis sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya dan fungsi sosial yang men...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Ainul Yaqin
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam 2021
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/6d7b8c4258694d3bbc89a287991e9ebd
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:6d7b8c4258694d3bbc89a287991e9ebd
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:6d7b8c4258694d3bbc89a287991e9ebd2021-11-22T10:14:15ZFungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro2714-55652714-779710.24090/mabsya.v3i2.5597https://doaj.org/article/6d7b8c4258694d3bbc89a287991e9ebd2021-11-01T00:00:00Zhttp://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/mabsya/article/view/5597https://doaj.org/toc/2714-5565https://doaj.org/toc/2714-7797Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memiliki peran cukup penting di Indonesia. Dari konsep awal yang kemudian diusung menjadi namanya, BMT memiliki dua fungsi sekaligus yakni fungsi bisnis sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya dan fungsi sosial yang mengelola dana sosial kemasyaraktan. Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memasukkan BMT sebagai salah satu bagian dari LKM yang harus tunduk pada aturan tersebut. Aturan tersebut tentu memiliki implikasi terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini bermaksud meneliti bagaimana ketentuan dalam UU LKM tersebut dan pengaruhnya terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif analisis yang berlokasi di BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto. Hasil dari penelelitian ini adalah bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU LKM yang etrkait dengan fungsi sosial BMT yakni dalam hal status BMT itu sendiri, tumpang tindih lembaga yang mengawasi, pemisahan pengelolaan dana sosial, dan pembatasan wilayah usaha. Pengaruh yang dirasakan pasca UU LKM yakni adanya pemisahan pengelolaan dana sosial dalam divisi terpisah yang menginduk pada lembaga lain, adanya kerumitan dalam pelaporan kepada lembaga yang menaungi, serta kesulitan dalam mengembangkan fungsi sosialnya akibat adanya image masyarakat bahwa BMT hanyalah lembaga keuangan komersial sebagaimana lainnya.Ainul YaqinFakultas Ekonomi dan Bisnis Islamarticlebmt; lembaga keuangan mikro; lembaga keuangan syariah; fungsi sosialBusinessHF5001-6182BankingHG1501-3550ENIDMabsya, Vol 3, Iss 2, Pp 146-163 (2021)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic bmt; lembaga keuangan mikro; lembaga keuangan syariah; fungsi sosial
Business
HF5001-6182
Banking
HG1501-3550
spellingShingle bmt; lembaga keuangan mikro; lembaga keuangan syariah; fungsi sosial
Business
HF5001-6182
Banking
HG1501-3550
Ainul Yaqin
Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
description Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memiliki peran cukup penting di Indonesia. Dari konsep awal yang kemudian diusung menjadi namanya, BMT memiliki dua fungsi sekaligus yakni fungsi bisnis sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya dan fungsi sosial yang mengelola dana sosial kemasyaraktan. Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memasukkan BMT sebagai salah satu bagian dari LKM yang harus tunduk pada aturan tersebut. Aturan tersebut tentu memiliki implikasi terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini bermaksud meneliti bagaimana ketentuan dalam UU LKM tersebut dan pengaruhnya terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif analisis yang berlokasi di BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto. Hasil dari penelelitian ini adalah bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU LKM yang etrkait dengan fungsi sosial BMT yakni dalam hal status BMT itu sendiri, tumpang tindih lembaga yang mengawasi, pemisahan pengelolaan dana sosial, dan pembatasan wilayah usaha. Pengaruh yang dirasakan pasca UU LKM yakni adanya pemisahan pengelolaan dana sosial dalam divisi terpisah yang menginduk pada lembaga lain, adanya kerumitan dalam pelaporan kepada lembaga yang menaungi, serta kesulitan dalam mengembangkan fungsi sosialnya akibat adanya image masyarakat bahwa BMT hanyalah lembaga keuangan komersial sebagaimana lainnya.
format article
author Ainul Yaqin
author_facet Ainul Yaqin
author_sort Ainul Yaqin
title Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
title_short Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
title_full Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
title_fullStr Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
title_full_unstemmed Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
title_sort fungsi sosial baitul maal wa tamwil (bmt) pasca uu no 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro
publisher Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
publishDate 2021
url https://doaj.org/article/6d7b8c4258694d3bbc89a287991e9ebd
work_keys_str_mv AT ainulyaqin fungsisosialbaitulmaalwatamwilbmtpascauuno1tahun2013tentanglembagakeuanganmikro
_version_ 1718417739464310784