PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN YANG MELANGGAR PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BEKASI

Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tidak hanya terhadap orang dewasa saja, tetapi juga diterapkan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan. Pengertian tentang anak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Elfirda Ade Putri
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2019
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/6ed3b4fbda2c4dd7a783d332497e43e8
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:6ed3b4fbda2c4dd7a783d332497e43e8
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:6ed3b4fbda2c4dd7a783d332497e43e82021-12-02T17:45:51ZPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN YANG MELANGGAR PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BEKASI10.31599/krtha.v13i2.81978-89912721-5784https://doaj.org/article/6ed3b4fbda2c4dd7a783d332497e43e82019-12-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/8https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tidak hanya terhadap orang dewasa saja, tetapi juga diterapkan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan. Pengertian tentang anak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (disingkat UUPA). Pasal 1 angka 1 UUPA memberikan pengertian atas anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Pencabulan kepada anak oleh anak dapat dijerat dengan Pasal 76 D dan E UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak yang belum berusia 12 tahun dan melakukan tindak pencabulan tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 14 tahun tidak dapat dijatuhi sanksi pidana apabila mereka melakukan pencabulan, hanya dapat dikenai tindakan. Pertanggungjawaban apapun yang diterapkan kepada anak yang melakukan pencabulan harus memperhatikan harkat dan martabat anak serta memperhatikan kepentingan terbaik anak. Jangan sampai stigma atau label akibat pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada anak merusak masa depannya. Elfirda Ade PutriFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticlePertanggungjawaban pidanaAnakPelaku PencabulanLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 13, Iss 2 (2019)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic Pertanggungjawaban pidana
Anak
Pelaku Pencabulan
Law
K
spellingShingle Pertanggungjawaban pidana
Anak
Pelaku Pencabulan
Law
K
Elfirda Ade Putri
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN YANG MELANGGAR PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BEKASI
description Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tidak hanya terhadap orang dewasa saja, tetapi juga diterapkan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan. Pengertian tentang anak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (disingkat UUPA). Pasal 1 angka 1 UUPA memberikan pengertian atas anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Pencabulan kepada anak oleh anak dapat dijerat dengan Pasal 76 D dan E UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak yang belum berusia 12 tahun dan melakukan tindak pencabulan tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 14 tahun tidak dapat dijatuhi sanksi pidana apabila mereka melakukan pencabulan, hanya dapat dikenai tindakan. Pertanggungjawaban apapun yang diterapkan kepada anak yang melakukan pencabulan harus memperhatikan harkat dan martabat anak serta memperhatikan kepentingan terbaik anak. Jangan sampai stigma atau label akibat pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada anak merusak masa depannya.
format article
author Elfirda Ade Putri
author_facet Elfirda Ade Putri
author_sort Elfirda Ade Putri
title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN YANG MELANGGAR PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BEKASI
title_short PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN YANG MELANGGAR PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BEKASI
title_full PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN YANG MELANGGAR PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BEKASI
title_fullStr PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN YANG MELANGGAR PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BEKASI
title_full_unstemmed PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN YANG MELANGGAR PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BEKASI
title_sort pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku pencabulan yang melanggar pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah pengadilan negeri bekasi
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2019
url https://doaj.org/article/6ed3b4fbda2c4dd7a783d332497e43e8
work_keys_str_mv AT elfirdaadeputri pertanggungjawabanpidanaterhadapanakpelakupencabulanyangmelanggarpasal76undangundangnomor35tahun2014tentangperlindungananakdiwilayahpengadilannegeribekasi
_version_ 1718379593223634944