Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending)
Perkembangan teknologi informasi sangat pesat, adanya kolaborasi antara teknologi informasi dengan berbagai bidang kehidupan melahirkan berbagai macam inovasi yang membuat kehidupan masyarakat semakin mudah. Inovasi di bidang teknologi informasi melahirkan model bisnis baru yang pada gilirannya...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | EN ID |
Publicado: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2020
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/7003dec692a646259885b23d7a9074a6 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
id |
oai:doaj.org-article:7003dec692a646259885b23d7a9074a6 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
oai:doaj.org-article:7003dec692a646259885b23d7a9074a62021-12-02T17:45:44ZPerlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending)10.31599/krtha.v14i2.1891978-89912721-5784https://doaj.org/article/7003dec692a646259885b23d7a9074a62020-12-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/189https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Perkembangan teknologi informasi sangat pesat, adanya kolaborasi antara teknologi informasi dengan berbagai bidang kehidupan melahirkan berbagai macam inovasi yang membuat kehidupan masyarakat semakin mudah. Inovasi di bidang teknologi informasi melahirkan model bisnis baru yang pada gilirannya mampu menghasilkan efisiensi bagi masyarakat. Revolusi teknologi informasi tersebut terus berkembang dan sekarang memasuki bidang keuangan yang regulasinya ketat. Kolaborasi antara teknologi informasi dengan bidang keuangan melahirkan Teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech), salah satunya pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending/P2P Lending). Masyarakat menjadi lebih mudah mengakses kebutuhan keuangannya melalui P2P Lending. Di sisi lain, muncul tantangan dalam P2P Lending mengenai perlindungan data (data pribadi, data transaksi dan data keuangan). Dalam penelitian ini yang akan dibahas hanya data pribadi Penerima Pinjaman, dimana data pribadi tersebut perlu dilindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang menimbulkan permasalahan hukum. Hendrawan AgustaFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticleTeknologi InformasiPinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi InformasiPenerima Pinjaman dan Perlindungan Data PribadiLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 14, Iss 2 (2020) |
institution |
DOAJ |
collection |
DOAJ |
language |
EN ID |
topic |
Teknologi Informasi Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Penerima Pinjaman dan Perlindungan Data Pribadi Law K |
spellingShingle |
Teknologi Informasi Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Penerima Pinjaman dan Perlindungan Data Pribadi Law K Hendrawan Agusta Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) |
description |
Perkembangan teknologi informasi sangat pesat, adanya kolaborasi antara teknologi informasi dengan berbagai bidang kehidupan melahirkan berbagai macam inovasi yang membuat kehidupan masyarakat semakin mudah. Inovasi di bidang teknologi informasi melahirkan model bisnis baru yang pada gilirannya mampu menghasilkan efisiensi bagi masyarakat. Revolusi teknologi informasi tersebut terus berkembang dan sekarang memasuki bidang keuangan yang regulasinya ketat. Kolaborasi antara teknologi informasi dengan bidang keuangan melahirkan Teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech), salah satunya pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending/P2P Lending). Masyarakat menjadi lebih mudah mengakses kebutuhan keuangannya melalui P2P Lending. Di sisi lain, muncul tantangan dalam P2P Lending mengenai perlindungan data (data pribadi, data transaksi dan data keuangan). Dalam penelitian ini yang akan dibahas hanya data pribadi Penerima Pinjaman, dimana data pribadi tersebut perlu dilindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang menimbulkan permasalahan hukum.
|
format |
article |
author |
Hendrawan Agusta |
author_facet |
Hendrawan Agusta |
author_sort |
Hendrawan Agusta |
title |
Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) |
title_short |
Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) |
title_full |
Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) |
title_fullStr |
Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) |
title_full_unstemmed |
Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) |
title_sort |
perlindungan data pribadi penerima pinjaman dalam transaksi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) |
publisher |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya |
publishDate |
2020 |
url |
https://doaj.org/article/7003dec692a646259885b23d7a9074a6 |
work_keys_str_mv |
AT hendrawanagusta perlindungandatapribadipenerimapinjamandalamtransaksipinjammeminjamuangberbasisteknologiinformasipeertopeerlending |
_version_ |
1718379593616850944 |