Praktek Monopoli Pos Dan Kargo Yang Dikelola Oleh Pengelola PT. Angkasa Pura II (Persero)

Indonesia adalah salah satu Negara kepulauan terbersar di dunia, dengan jumlah populasi penduduk yang besar sehingga memiliki potensi Perdagangan dan juga pelaku usaha disemua sektor perekonomian yang dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Sektor Perdangangan tersebut dapat terhubung melalui T...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Mita Rahmawitri, Sylvana Murni Deborah Hutabarat
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2020
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/729e169547b448008428c028a2e39946
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Indonesia adalah salah satu Negara kepulauan terbersar di dunia, dengan jumlah populasi penduduk yang besar sehingga memiliki potensi Perdagangan dan juga pelaku usaha disemua sektor perekonomian yang dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Sektor Perdangangan tersebut dapat terhubung melalui Transportasi Udara dimana dapat memaksimalkan dan menghemat waktu dalam pendistribusian kepada pelaku usaha yang melakukannya. Dengan adanya sektor perdagangan tersebut maka PT Angkasa Pura II (Persero). Sebagai Badan Usaha Milik Negara di bidang Badan Usaha  Bandar Udara  memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan berupa pelayanan jasa barang dan pos yang salah satunya adalah penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo dan pos. Namun dalam proses penyediaan fasilitas tersebut PT Angkasa Pura II (Persero) di bandar udara Kualanamu Medan terdapat praktek monopoli perdangan, dimana praktek tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pembahasan Jurnal ini, Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif (yuridis normatif) dimana metode tersebut sesuai dengan kasus yang akan dibahas terkait Praktek Monopoli Perdangan yang dilakukan pada PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Kualanamu Medan.