KONTRIBUSI SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL TERHADAP PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA

Sistem hukum Eropa Kontinental mewarnai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia. Sistem Eropa Kontinental mengedepankan tradisi hukum tertulis. Hal tersebut merupakan awal untuk cikal-bakal hukum Eropa Kontinental yang turut membangun sistem hukum Indonesia. Berdasarkan kajian yang dilakukan, dapa...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Novi Eka Saputri, Eny Kusdarini
Formato: article
Lenguaje:ID
Publicado: University of Diponegoro, Faculty of Law 2021
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/77c96e497406439387809e955f083a83
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Sistem hukum Eropa Kontinental mewarnai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia. Sistem Eropa Kontinental mengedepankan tradisi hukum tertulis. Hal tersebut merupakan awal untuk cikal-bakal hukum Eropa Kontinental yang turut membangun sistem hukum Indonesia. Berdasarkan kajian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, ditemukan jenis atau karakteristik sistem hukum Eropa Kontinental dalam karakteristik hukumnya, yakni secara mendasar mengutamakan suatu hukum tertulis. Kedua, dalam sejarah perkembangan sistem hukum yang dianut oleh bangsa Indonesia, pada awalnya cenderung berkarakter Eropa Kontinental. Seiring berjalannya waktu, berbagai macam sistem hukum saling melengkapi dan mewarnai pembangunan sistem hukum Indonesia. Dengan adanya hal tersebut, memberikan bukti mengenai Indonesia yang sedang mengusahakan suatu sistem hukum yang memiliki karakteristik nasional dalam sebuah sistem hukum yang berlaku di Indonesia.