Aplikasi Legalitas Surat Izin Mengemudi (SIM) Berbasis Mobile (Studi Kasus : Polisi Resort Rengat)

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Dalam hal ini juga nantinya akan adanya sanksi pidana kur...

Description complète

Enregistré dans:
Détails bibliographiques
Auteurs principaux: Des Suryani, Ana Yulianti, Muhammad Zulhelmi
Format: article
Langue:EN
Publié: UIR Press 2018
Sujets:
Accès en ligne:https://doaj.org/article/7a1fb1a60c184dc58fb9e03ef494619c
Tags: Ajouter un tag
Pas de tags, Soyez le premier à ajouter un tag!
Description
Résumé:Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Dalam hal ini juga nantinya akan adanya sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda kepada setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah. Dalam proses penegakkan hukum di jalan khususnya di Polres Rengat masih terdapat kendala untuk mengetahui legalitas Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara dimana harus mengecek masa berlaku dari SIM pengendara. Legalitas SIM masih dilakukan  secara manual karena minimnya alat untuk membuktikan legalitas SIM pengendara. Dalam penelitian ini telah dibangun sebuah aplikasi yang dapat membantu pihak kepolisian untuk mengetahui legalitas SIM pengendara pada saat penegakkan hukum di jalan. Dalam aplikasi ini menggunakan sebuah database yang terdiri dari 7 (tujuh) table yang saling berelasi. Berdasarkan pengujian terhadap sistem tersebut diperoleh hasil 84%, sehingga sistem ini layak untuk diterapkan.