Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Bisnis Penerbangan di Indonesia

Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi segala aspek dalam berbagai bisnis khususnya transportasi dan pariwisata. Operasional moda transportasi semakin ketat persyaratan dan pengawasannya baik dari sisi penumpang maupun operator untuk menjalankan protokol kesehatan dalam upaya mengurangi penyebaran Covi...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Lita Yarlina, Tito Yusmar, Sitti Subekti, Minda Mora, Dedes Kusumawati, Zulaichah Zulaichah, Muhammad Rafiqi Sitompul
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Air Transportation Research and Development Center 2021
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/838abd9085634d9998286e133e867ce9
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi segala aspek dalam berbagai bisnis khususnya transportasi dan pariwisata. Operasional moda transportasi semakin ketat persyaratan dan pengawasannya baik dari sisi penumpang maupun operator untuk menjalankan protokol kesehatan dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19. Upaya mitigasi perlu dilakukan untuk tetap menjaga kelangsungan bisnis dan operasi transportasi udara yang padat modal dan berperan menghubungkan wilayah di Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis deskriptif kualitatif dengan mendeskripsikan obyek penelitian berdasarkan pada data dan informasi terkait. Secara umum, deskripsi tersebut dapat menjelaskan fenomena yang terjadi, berkaitan dengan dampak pandemi Covid-19 pada sektor transportasi udara. Dengan tetap memprioritaskan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengendalikan sektor transportasi udara secara bersamaan, maka dalam penelitian ini diusulkan penambahan elemen-elemen kebijakan baik yang telah ditetapkan sebelumnya maupun kebijakan baru, yaitu dengan menerapkan capacity plan yang tepat, optimalisasi pesawat udara, skema logistik antar daerah, insentif dari pemerintah, penajaman peraturan, waiver dan prosedur tambahan.