URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN

Di Indonesia, mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkara...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Endang Hadrian
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2018
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/846cccb3fd524bbab506741f45c2f5fe
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:846cccb3fd524bbab506741f45c2f5fe
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:846cccb3fd524bbab506741f45c2f5fe2021-11-16T17:36:02ZURGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN10.31599/krtha.v12i2.251978-89912721-5784https://doaj.org/article/846cccb3fd524bbab506741f45c2f5fe2018-12-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/25https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Di Indonesia, mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Endang HadrianFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticlePERMAMediasiLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 12, Iss 2 (2018)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic PERMA
Mediasi
Law
K
spellingShingle PERMA
Mediasi
Law
K
Endang Hadrian
URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN
description Di Indonesia, mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
format article
author Endang Hadrian
author_facet Endang Hadrian
author_sort Endang Hadrian
title URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN
title_short URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN
title_full URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN
title_fullStr URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN
title_full_unstemmed URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN
title_sort urgensi perma no. 1 tahun 2016 berkaitan dengan tata cara mediasi di pengadilan
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2018
url https://doaj.org/article/846cccb3fd524bbab506741f45c2f5fe
work_keys_str_mv AT endanghadrian urgensipermano1tahun2016berkaitandengantatacaramediasidipengadilan
_version_ 1718426312165556224