URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN
Di Indonesia, mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkara...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | EN ID |
Publicado: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2018
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/846cccb3fd524bbab506741f45c2f5fe |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
id |
oai:doaj.org-article:846cccb3fd524bbab506741f45c2f5fe |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
oai:doaj.org-article:846cccb3fd524bbab506741f45c2f5fe2021-11-16T17:36:02ZURGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN10.31599/krtha.v12i2.251978-89912721-5784https://doaj.org/article/846cccb3fd524bbab506741f45c2f5fe2018-12-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/25https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Di Indonesia, mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Endang HadrianFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticlePERMAMediasiLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 12, Iss 2 (2018) |
institution |
DOAJ |
collection |
DOAJ |
language |
EN ID |
topic |
PERMA Mediasi Law K |
spellingShingle |
PERMA Mediasi Law K Endang Hadrian URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN |
description |
Di Indonesia, mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
|
format |
article |
author |
Endang Hadrian |
author_facet |
Endang Hadrian |
author_sort |
Endang Hadrian |
title |
URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN |
title_short |
URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN |
title_full |
URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN |
title_fullStr |
URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN |
title_full_unstemmed |
URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN |
title_sort |
urgensi perma no. 1 tahun 2016 berkaitan dengan tata cara mediasi di pengadilan |
publisher |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya |
publishDate |
2018 |
url |
https://doaj.org/article/846cccb3fd524bbab506741f45c2f5fe |
work_keys_str_mv |
AT endanghadrian urgensipermano1tahun2016berkaitandengantatacaramediasidipengadilan |
_version_ |
1718426312165556224 |