SENGKETA PENGAJUAN BANDING TERHADAP PENETAPAN NILAI KEPABEAN DALAM EKSPOR- IMPOR

Dilakukan penulisan ini adalah perihal sengketa penetapan nilai pabean dalam ekspor impor. Importir yang tidak setuju atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pihak pabean sehingga mengakibatkan tambah bayar bea masuk dan pajak, dalam rangka impor diberi kesempatan oleh undang-undang untuk m...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Iwan Kurniawan
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2019
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/86a42e54a4184339b733add90d708cdb
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Dilakukan penulisan ini adalah perihal sengketa penetapan nilai pabean dalam ekspor impor. Importir yang tidak setuju atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pihak pabean sehingga mengakibatkan tambah bayar bea masuk dan pajak, dalam rangka impor diberi kesempatan oleh undang-undang untuk mengajukan keberatan. Atas penetapan Pejabat Pabean dalam rangka pemeriksaan pabean tidak dapat dilakukan kepada pihak manapun, kecuali hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya dalam hal keberatannya ditolak importir dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Undang-undang Kepabeanan dengan jelas telah mengatur mekanisme keberatan dan banding dalam pasal 93 sampai dengan pasal 95. Demikian juga penegasan mengenai penerapan Undang-undang Kepabeanan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor, termasuk pengajuan keberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang Kepabeanan. Pada prinsipnya Keputusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak bisa dilakukan gugatan kepengadilan umum, peradilan tatausaha negara, atau badan peradilan lain. Pihak yang bersengketa yang tidak puas atas putusan Pengadilan Pajak masih dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum lain berupa upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan  penelitian yuridis normatif dengan pendekatan  invetarisasi hukum positif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder pengumpulan kepustakaan. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan proses pemikiran deduktif. Dalam variable Penetapan Nilai Pabean Bea dan Cukai. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa variable Sengketa Terhadap Penetapan Nilai Pabean sangat berpengaruh terhadap total penerimaan Negara.