SENGKETA PENGAJUAN BANDING TERHADAP PENETAPAN NILAI KEPABEAN DALAM EKSPOR- IMPOR
Dilakukan penulisan ini adalah perihal sengketa penetapan nilai pabean dalam ekspor impor. Importir yang tidak setuju atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pihak pabean sehingga mengakibatkan tambah bayar bea masuk dan pajak, dalam rangka impor diberi kesempatan oleh undang-undang untuk m...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | EN ID |
Publicado: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2019
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/86a42e54a4184339b733add90d708cdb |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
id |
oai:doaj.org-article:86a42e54a4184339b733add90d708cdb |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
oai:doaj.org-article:86a42e54a4184339b733add90d708cdb2021-12-02T17:45:52ZSENGKETA PENGAJUAN BANDING TERHADAP PENETAPAN NILAI KEPABEAN DALAM EKSPOR- IMPOR10.31599/krtha.v13i2.61978-89912721-5784https://doaj.org/article/86a42e54a4184339b733add90d708cdb2019-12-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/6https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Dilakukan penulisan ini adalah perihal sengketa penetapan nilai pabean dalam ekspor impor. Importir yang tidak setuju atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pihak pabean sehingga mengakibatkan tambah bayar bea masuk dan pajak, dalam rangka impor diberi kesempatan oleh undang-undang untuk mengajukan keberatan. Atas penetapan Pejabat Pabean dalam rangka pemeriksaan pabean tidak dapat dilakukan kepada pihak manapun, kecuali hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya dalam hal keberatannya ditolak importir dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Undang-undang Kepabeanan dengan jelas telah mengatur mekanisme keberatan dan banding dalam pasal 93 sampai dengan pasal 95. Demikian juga penegasan mengenai penerapan Undang-undang Kepabeanan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor, termasuk pengajuan keberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang Kepabeanan. Pada prinsipnya Keputusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak bisa dilakukan gugatan kepengadilan umum, peradilan tatausaha negara, atau badan peradilan lain. Pihak yang bersengketa yang tidak puas atas putusan Pengadilan Pajak masih dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum lain berupa upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan invetarisasi hukum positif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder pengumpulan kepustakaan. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan proses pemikiran deduktif. Dalam variable Penetapan Nilai Pabean Bea dan Cukai. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa variable Sengketa Terhadap Penetapan Nilai Pabean sangat berpengaruh terhadap total penerimaan Negara. Iwan KurniawanFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticleKeberatanBandingPeninjauan KembaliLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 13, Iss 2 (2019) |
institution |
DOAJ |
collection |
DOAJ |
language |
EN ID |
topic |
Keberatan Banding Peninjauan Kembali Law K |
spellingShingle |
Keberatan Banding Peninjauan Kembali Law K Iwan Kurniawan SENGKETA PENGAJUAN BANDING TERHADAP PENETAPAN NILAI KEPABEAN DALAM EKSPOR- IMPOR |
description |
Dilakukan penulisan ini adalah perihal sengketa penetapan nilai pabean dalam ekspor impor. Importir yang tidak setuju atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pihak pabean sehingga mengakibatkan tambah bayar bea masuk dan pajak, dalam rangka impor diberi kesempatan oleh undang-undang untuk mengajukan keberatan. Atas penetapan Pejabat Pabean dalam rangka pemeriksaan pabean tidak dapat dilakukan kepada pihak manapun, kecuali hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya dalam hal keberatannya ditolak importir dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Undang-undang Kepabeanan dengan jelas telah mengatur mekanisme keberatan dan banding dalam pasal 93 sampai dengan pasal 95. Demikian juga penegasan mengenai penerapan Undang-undang Kepabeanan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor, termasuk pengajuan keberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang Kepabeanan. Pada prinsipnya Keputusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak bisa dilakukan gugatan kepengadilan umum, peradilan tatausaha negara, atau badan peradilan lain. Pihak yang bersengketa yang tidak puas atas putusan Pengadilan Pajak masih dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum lain berupa upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan invetarisasi hukum positif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder pengumpulan kepustakaan. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan proses pemikiran deduktif. Dalam variable Penetapan Nilai Pabean Bea dan Cukai. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa variable Sengketa Terhadap Penetapan Nilai Pabean sangat berpengaruh terhadap total penerimaan Negara.
|
format |
article |
author |
Iwan Kurniawan |
author_facet |
Iwan Kurniawan |
author_sort |
Iwan Kurniawan |
title |
SENGKETA PENGAJUAN BANDING TERHADAP PENETAPAN NILAI KEPABEAN DALAM EKSPOR- IMPOR |
title_short |
SENGKETA PENGAJUAN BANDING TERHADAP PENETAPAN NILAI KEPABEAN DALAM EKSPOR- IMPOR |
title_full |
SENGKETA PENGAJUAN BANDING TERHADAP PENETAPAN NILAI KEPABEAN DALAM EKSPOR- IMPOR |
title_fullStr |
SENGKETA PENGAJUAN BANDING TERHADAP PENETAPAN NILAI KEPABEAN DALAM EKSPOR- IMPOR |
title_full_unstemmed |
SENGKETA PENGAJUAN BANDING TERHADAP PENETAPAN NILAI KEPABEAN DALAM EKSPOR- IMPOR |
title_sort |
sengketa pengajuan banding terhadap penetapan nilai kepabean dalam ekspor- impor |
publisher |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya |
publishDate |
2019 |
url |
https://doaj.org/article/86a42e54a4184339b733add90d708cdb |
work_keys_str_mv |
AT iwankurniawan sengketapengajuanbandingterhadappenetapannilaikepabeandalameksporimpor |
_version_ |
1718379538609602560 |