Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab penghalang waris mewarisi (mawani’ al-irtsi) antara ahli waris dengan pewarisnya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, maupun Mahkamah Agung bersepakat memberikan bagian har...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | EN ID |
Publicado: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2021
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/8a0321f69ecb4e7792790a5bf3ea8fbc |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
Sumario: | Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab penghalang waris mewarisi (mawani’ al-irtsi) antara ahli waris dengan pewarisnya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, maupun Mahkamah Agung bersepakat memberikan bagian harta peninggalan pewaris yang beragama Islam kepada ahli waris non Islam melalui penerapan pemberian wasiat wajibah. Pemberian wasiat wajibah pertama kali diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang kemudian dikukuhkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 368.K/AG/1995. Putusan ini telah menjadi yurisprudensi dan menjadi menjadi dasar rujukan hukum bagi putusan-putusan hakim berikutnya dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sama. Tulisan ini berupaya mengkaji beberapa persoalan hukum, yaitu pengaturan mengenai pembagian waris beda agama dikaitkan dengan wasiat wajibah menurut Hukum Islam. Kemudian penulis berupaya mengkaji dasar-dasar penerapan wasiat wajibah dalam beberapa putusan hakim dalam penyelesaian sengketa waris beda agama di Pengadilan dan menganalisisnya ditinjau dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini, yaitu metode penelitian hukum normatif – empiris. Selain mengkaji aspek hukum dalam peraturan perundangan-undangan, juga menelaah fakta-fakta hukum dalam putusan hakim mengenai penerapan wasiat wajibah dalam penyelesain sengketa waris beda agama. |
---|