Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam

Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab penghalang waris mewarisi (mawani’ al-irtsi) antara ahli waris dengan pewarisnya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, maupun Mahkamah Agung bersepakat memberikan bagian har...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Ahmad Baihaki
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2021
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/8a0321f69ecb4e7792790a5bf3ea8fbc
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:8a0321f69ecb4e7792790a5bf3ea8fbc
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:8a0321f69ecb4e7792790a5bf3ea8fbc2021-11-16T04:34:05ZPenerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam1978-89912721-5784https://doaj.org/article/8a0321f69ecb4e7792790a5bf3ea8fbc2021-05-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/588https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab penghalang waris mewarisi (mawani’ al-irtsi) antara ahli waris dengan pewarisnya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, maupun Mahkamah Agung bersepakat memberikan bagian harta peninggalan pewaris yang beragama Islam kepada ahli waris non Islam melalui penerapan pemberian wasiat wajibah. Pemberian wasiat wajibah pertama kali diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang kemudian dikukuhkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 368.K/AG/1995. Putusan ini telah menjadi yurisprudensi dan menjadi menjadi dasar rujukan hukum bagi putusan-putusan hakim berikutnya dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sama. Tulisan ini berupaya mengkaji beberapa persoalan hukum, yaitu pengaturan mengenai pembagian waris beda agama dikaitkan dengan wasiat wajibah menurut Hukum Islam. Kemudian penulis berupaya mengkaji dasar-dasar penerapan wasiat wajibah dalam beberapa putusan hakim dalam penyelesaian sengketa waris beda agama di Pengadilan dan menganalisisnya ditinjau dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini, yaitu metode penelitian hukum normatif – empiris. Selain mengkaji aspek hukum dalam peraturan perundangan-undangan, juga menelaah fakta-fakta hukum dalam putusan hakim mengenai penerapan wasiat wajibah dalam penyelesain sengketa waris beda agama.Ahmad Baihaki Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Rayaarticlehukum wariswasiat wajibahhukum islamLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 15, Iss 1, Pp 117-142 (2021)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic hukum waris
wasiat wajibah
hukum islam
Law
K
spellingShingle hukum waris
wasiat wajibah
hukum islam
Law
K
Ahmad Baihaki
Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam
description Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab penghalang waris mewarisi (mawani’ al-irtsi) antara ahli waris dengan pewarisnya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, maupun Mahkamah Agung bersepakat memberikan bagian harta peninggalan pewaris yang beragama Islam kepada ahli waris non Islam melalui penerapan pemberian wasiat wajibah. Pemberian wasiat wajibah pertama kali diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang kemudian dikukuhkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 368.K/AG/1995. Putusan ini telah menjadi yurisprudensi dan menjadi menjadi dasar rujukan hukum bagi putusan-putusan hakim berikutnya dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sama. Tulisan ini berupaya mengkaji beberapa persoalan hukum, yaitu pengaturan mengenai pembagian waris beda agama dikaitkan dengan wasiat wajibah menurut Hukum Islam. Kemudian penulis berupaya mengkaji dasar-dasar penerapan wasiat wajibah dalam beberapa putusan hakim dalam penyelesaian sengketa waris beda agama di Pengadilan dan menganalisisnya ditinjau dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini, yaitu metode penelitian hukum normatif – empiris. Selain mengkaji aspek hukum dalam peraturan perundangan-undangan, juga menelaah fakta-fakta hukum dalam putusan hakim mengenai penerapan wasiat wajibah dalam penyelesain sengketa waris beda agama.
format article
author Ahmad Baihaki
author_facet Ahmad Baihaki
author_sort Ahmad Baihaki
title Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam
title_short Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam
title_full Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam
title_fullStr Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam
title_full_unstemmed Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam
title_sort penerapan wasiat wajibah dalam putusan penyelesaian sengketa waris beda agama ditinjau dari perspektif hukum islam
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2021
url https://doaj.org/article/8a0321f69ecb4e7792790a5bf3ea8fbc
work_keys_str_mv AT ahmadbaihaki penerapanwasiatwajibahdalamputusanpenyelesaiansengketawarisbedaagamaditinjaudariperspektifhukumislam
_version_ 1718426736543137792