Bendahara Daerah dan Korupsi Pengelolaan Dana Daerah

Korupsi dan Pemilihan Kepala Daerah saling berhubungan, otonomi daerah, pengolaan dana didaerah dapat dikelola oleh Kepala Daerah secara lebih leluasa apalagi didukung dengan pemilihan kepala daerah langsung, dengan biaya Pemilu yang besar yang tidak seimbang pendapat maka penyimpangan pengelolaan...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Erwin Ubwarin
Formato: article
Lenguaje:ID
Publicado: Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University 2021
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/8cc3baa98b2f468f86d5c8752818f784
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Korupsi dan Pemilihan Kepala Daerah saling berhubungan, otonomi daerah, pengolaan dana didaerah dapat dikelola oleh Kepala Daerah secara lebih leluasa apalagi didukung dengan pemilihan kepala daerah langsung, dengan biaya Pemilu yang besar yang tidak seimbang pendapat maka penyimpangan pengelolaan keuangan daerah menjadi target, untuk itu perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan uang secara tidak sesuai peraturan perundang-undagan membuat bendahara menjadi korban, namun dalam pembuktian di pengadilan banyak bendahara menjadi pelaku turut serta dalam perbuatan korupsi yang dilakukan, untuk actus reus mudah dibuktikan namun mens rea dari tedakwa masih menimbulkan perdebatan, untuk itu perlunya bukti penolakan dari bendahara atas perintah dari Penguna Anggaran atau Kuasa Penguna Anggaran. Peraturan Pemerinntah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 19 ayat 1 huruf (d) menyebutkan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang huruf d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Pasal 19 ayat 4 huruf (e) Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang: menolak perintah bayar dari Kuasa Penguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;tidak semua orang dapat dimintai pertanggunjawaban pidana, dan mempunyai unsur kesalahan.