PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL

Perjudian merupakan fenomena sosial yang dapat ditemukan di belahan dunia manapun. Khusus di Indonesia, salah satu bentuk perjudian yang ada di beberapa wilayah adalah sabung ayam. Banyak efek negatif perjudian khususnya perjudian sabung ayam, tetapi upaya penanggulangannya sering tidak mendapat du...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Zulkifli Ismail
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2019
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/8ef512fb40a84c249814551f316c36a2
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:8ef512fb40a84c249814551f316c36a2
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:8ef512fb40a84c249814551f316c36a22021-12-02T17:45:54ZPERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL10.31599/krtha.v13i1.181978-89912721-5784https://doaj.org/article/8ef512fb40a84c249814551f316c36a22019-06-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/18https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Perjudian merupakan fenomena sosial yang dapat ditemukan di belahan dunia manapun. Khusus di Indonesia, salah satu bentuk perjudian yang ada di beberapa wilayah adalah sabung ayam. Banyak efek negatif perjudian khususnya perjudian sabung ayam, tetapi upaya penanggulangannya sering tidak mendapat dukungan dari sebagian anggota masyarakat. Banyak kalangan berdalih bahwa perjudian sabung ayam berkaitan dengan budaya setempat, adat kebiasaan, dan sebagainya. Artikel ini mencoba untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tumbuh suburnya perjudian sabung ayam. Selain itu, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal penanggulangan tindak pidana perjudian sabung ayam. Dari hasil penelitian dinyatakan bahwa perjudian sabung ayam seringkali disamarkan dengan pelaksanaan upacara adat tabuh rah dimana pelaku termotivasi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraannya. Sebagai bentuk upaya penanggulangan tindak pidana perjudian sabung ayam, dapat dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu upaya penal maupun non penal. Upaya non penal dimaksud antara lain: peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanaman nilai-nilai pendidikan dan pemahaman agama, peningkatan kesadaran akan kepatuhan hukum bagi masyarakat, serta peningkatan peran lembaga adat dan lembaga agama. Zulkifli IsmailFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Rayaarticleperjudiansabung ayamnon penalLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 13, Iss 1 (2019)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic perjudian
sabung ayam
non penal
Law
K
spellingShingle perjudian
sabung ayam
non penal
Law
K
Zulkifli Ismail
PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL
description Perjudian merupakan fenomena sosial yang dapat ditemukan di belahan dunia manapun. Khusus di Indonesia, salah satu bentuk perjudian yang ada di beberapa wilayah adalah sabung ayam. Banyak efek negatif perjudian khususnya perjudian sabung ayam, tetapi upaya penanggulangannya sering tidak mendapat dukungan dari sebagian anggota masyarakat. Banyak kalangan berdalih bahwa perjudian sabung ayam berkaitan dengan budaya setempat, adat kebiasaan, dan sebagainya. Artikel ini mencoba untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tumbuh suburnya perjudian sabung ayam. Selain itu, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal penanggulangan tindak pidana perjudian sabung ayam. Dari hasil penelitian dinyatakan bahwa perjudian sabung ayam seringkali disamarkan dengan pelaksanaan upacara adat tabuh rah dimana pelaku termotivasi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraannya. Sebagai bentuk upaya penanggulangan tindak pidana perjudian sabung ayam, dapat dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu upaya penal maupun non penal. Upaya non penal dimaksud antara lain: peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanaman nilai-nilai pendidikan dan pemahaman agama, peningkatan kesadaran akan kepatuhan hukum bagi masyarakat, serta peningkatan peran lembaga adat dan lembaga agama.
format article
author Zulkifli Ismail
author_facet Zulkifli Ismail
author_sort Zulkifli Ismail
title PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL
title_short PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL
title_full PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL
title_fullStr PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL
title_full_unstemmed PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL
title_sort peran hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perjudian sabung ayam pada masa yang akan datang melalui pendekatan non penal
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2019
url https://doaj.org/article/8ef512fb40a84c249814551f316c36a2
work_keys_str_mv AT zulkifliismail peranhukumpidanadalammenanggulangitindakpidanaperjudiansabungayampadamasayangakandatangmelaluipendekatannonpenal
_version_ 1718379539980091392