Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Negara

Perkembangan saat ini menunjukan bahwa pengelolaan barang milik Negara/Daerah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berpikir dalam menangani aset negara secara tepat, bukan sebaliknya negara mengalami kerugian dari pengelolaan barang milik negara akibat pengelolaan barang milik nega...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Anna Maria Salamor, Jacob Hattu, Juanrico A. S. Titahelu, Elias Zadrack Leasa
Formato: article
Lenguaje:ID
Publicado: Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University 2021
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/98a75e5f3b0c418db0e202f49372de70
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:98a75e5f3b0c418db0e202f49372de70
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:98a75e5f3b0c418db0e202f49372de702021-12-01T08:24:55ZKejahatan Terhadap Harta Kekayaan Negara10.30598/belovol7issue2page213-2232460-68202686-5920https://doaj.org/article/98a75e5f3b0c418db0e202f49372de702021-11-01T00:00:00Zhttps://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/belo/article/view/4709https://doaj.org/toc/2460-6820https://doaj.org/toc/2686-5920 Perkembangan saat ini menunjukan bahwa pengelolaan barang milik Negara/Daerah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berpikir dalam menangani aset negara secara tepat, bukan sebaliknya negara mengalami kerugian dari pengelolaan barang milik negara akibat pengelolaan barang milik negara tersebut di salahgunakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perbuatan-perbuatan apa sajakah yang dapat di kualifikasi sebagai perbuatan pidana dalam kejahatan terhadap harta kekayaan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, barang milik negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan milik daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik negara tersebut harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan serta asas kepatutan dan keadilan. Kualifkasi perbuatan dalam kejahatan terhadap barang milik negara : tindak pidana pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan, penipuan, perbuatan merugikan keuangan negara, perbuatan merugikan negara, penghancuran dan pengrusakan barang milik negara dan penadahan hasil kejahatan terhadap barang milik Negara. Anna Maria SalamorJacob HattuJuanrico A. S. TitaheluElias Zadrack LeasaCriminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura UniversityarticleKejahatanHarta KekayaanNegaraCriminal law and procedureK5000-5582IDJurnal Belo, Vol 7, Iss 2 (2021)
institution DOAJ
collection DOAJ
language ID
topic Kejahatan
Harta Kekayaan
Negara
Criminal law and procedure
K5000-5582
spellingShingle Kejahatan
Harta Kekayaan
Negara
Criminal law and procedure
K5000-5582
Anna Maria Salamor
Jacob Hattu
Juanrico A. S. Titahelu
Elias Zadrack Leasa
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Negara
description Perkembangan saat ini menunjukan bahwa pengelolaan barang milik Negara/Daerah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berpikir dalam menangani aset negara secara tepat, bukan sebaliknya negara mengalami kerugian dari pengelolaan barang milik negara akibat pengelolaan barang milik negara tersebut di salahgunakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perbuatan-perbuatan apa sajakah yang dapat di kualifikasi sebagai perbuatan pidana dalam kejahatan terhadap harta kekayaan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, barang milik negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan milik daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik negara tersebut harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan serta asas kepatutan dan keadilan. Kualifkasi perbuatan dalam kejahatan terhadap barang milik negara : tindak pidana pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan, penipuan, perbuatan merugikan keuangan negara, perbuatan merugikan negara, penghancuran dan pengrusakan barang milik negara dan penadahan hasil kejahatan terhadap barang milik Negara.
format article
author Anna Maria Salamor
Jacob Hattu
Juanrico A. S. Titahelu
Elias Zadrack Leasa
author_facet Anna Maria Salamor
Jacob Hattu
Juanrico A. S. Titahelu
Elias Zadrack Leasa
author_sort Anna Maria Salamor
title Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Negara
title_short Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Negara
title_full Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Negara
title_fullStr Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Negara
title_full_unstemmed Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Negara
title_sort kejahatan terhadap harta kekayaan negara
publisher Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University
publishDate 2021
url https://doaj.org/article/98a75e5f3b0c418db0e202f49372de70
work_keys_str_mv AT annamariasalamor kejahatanterhadaphartakekayaannegara
AT jacobhattu kejahatanterhadaphartakekayaannegara
AT juanricoastitahelu kejahatanterhadaphartakekayaannegara
AT eliaszadrackleasa kejahatanterhadaphartakekayaannegara
_version_ 1718405369625051136