Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tes insolvensi yang hilang dalam syarat-syarat kepailitan di Indonesia. Pengaturan mengenai syarat kepailitan diatur dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang berubah dari waktu ke waktu. Hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ten...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | EN ID |
Publicado: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2021
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/9b64d04226394386ae870e9716abf5fd |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
id |
oai:doaj.org-article:9b64d04226394386ae870e9716abf5fd |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
oai:doaj.org-article:9b64d04226394386ae870e9716abf5fd2021-11-16T04:24:23ZHilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia 1978-89912721-5784https://doaj.org/article/9b64d04226394386ae870e9716abf5fd2021-05-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/450https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tes insolvensi yang hilang dalam syarat-syarat kepailitan di Indonesia. Pengaturan mengenai syarat kepailitan diatur dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang berubah dari waktu ke waktu. Hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tes insolvensi masih belum dijadikan sebagai syarat kepailitan untuk menentukan apakah debitur dapat dipailitkan atau tidak. Debitur dapat dinyatakan pailit cukup dengan dibuktikan bahwa debitur tersebut mempunyai 2 (dua) kreditor atau lebih, tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang, dan utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam menjelaskan mengenai tes insolvensi yang hilang dalam syarat kepailitan, artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Artikel ini menjelaskan bahwa hilangnya tes insolvensi dalam syarat kepailitan di Indonesia dapat mengakibatkan suatu perusahaan/debitur yang sebenarnya berkinerja keuangan baik dapat dipailitkan. Hal ini dikarenakan syarat kepailitan di Indonesia tidak mempertimbangkan tentang kemampuan debitur dalam membayar utangnya. Sehingga debitur yang mempunyai aset besar dapat dipailitkan oleh kreditur yang hanya mempunyai tuntutan utang yang relatif kecil/sedikit.Gede Aditya Pratama Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticleinsolvensikepailitandebiturkrediturLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 15, Iss 1, Pp 1-10 (2021) |
institution |
DOAJ |
collection |
DOAJ |
language |
EN ID |
topic |
insolvensi kepailitan debitur kreditur Law K |
spellingShingle |
insolvensi kepailitan debitur kreditur Law K Gede Aditya Pratama Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia |
description |
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tes insolvensi yang hilang dalam syarat-syarat kepailitan di Indonesia. Pengaturan mengenai syarat kepailitan diatur dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang berubah dari waktu ke waktu. Hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tes insolvensi masih belum dijadikan sebagai syarat kepailitan untuk menentukan apakah debitur dapat dipailitkan atau tidak. Debitur dapat dinyatakan pailit cukup dengan dibuktikan bahwa debitur tersebut mempunyai 2 (dua) kreditor atau lebih, tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang, dan utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam menjelaskan mengenai tes insolvensi yang hilang dalam syarat kepailitan, artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Artikel ini menjelaskan bahwa hilangnya tes insolvensi dalam syarat kepailitan di Indonesia dapat mengakibatkan suatu perusahaan/debitur yang sebenarnya berkinerja keuangan baik dapat dipailitkan. Hal ini dikarenakan syarat kepailitan di Indonesia tidak mempertimbangkan tentang kemampuan debitur dalam membayar utangnya. Sehingga debitur yang mempunyai aset besar dapat dipailitkan oleh kreditur yang hanya mempunyai tuntutan utang yang relatif kecil/sedikit. |
format |
article |
author |
Gede Aditya Pratama |
author_facet |
Gede Aditya Pratama |
author_sort |
Gede Aditya Pratama |
title |
Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia |
title_short |
Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia |
title_full |
Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia |
title_fullStr |
Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia |
title_full_unstemmed |
Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia |
title_sort |
hilangnya tes insolvensi sebagai syarat kepailitan di indonesia |
publisher |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya |
publishDate |
2021 |
url |
https://doaj.org/article/9b64d04226394386ae870e9716abf5fd |
work_keys_str_mv |
AT gedeadityapratama hilangnyatesinsolvensisebagaisyaratkepailitandiindonesia |
_version_ |
1718426743069474816 |