Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tes insolvensi yang hilang dalam syarat-syarat kepailitan di Indonesia. Pengaturan mengenai syarat kepailitan diatur dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang berubah dari waktu ke waktu. Hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ten...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Gede Aditya Pratama
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2021
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/9b64d04226394386ae870e9716abf5fd
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:9b64d04226394386ae870e9716abf5fd
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:9b64d04226394386ae870e9716abf5fd2021-11-16T04:24:23ZHilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia 1978-89912721-5784https://doaj.org/article/9b64d04226394386ae870e9716abf5fd2021-05-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/450https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tes insolvensi yang hilang dalam syarat-syarat kepailitan di Indonesia. Pengaturan mengenai syarat kepailitan diatur dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang berubah dari waktu ke waktu. Hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tes insolvensi masih belum dijadikan sebagai syarat kepailitan untuk menentukan apakah debitur dapat dipailitkan atau tidak. Debitur dapat dinyatakan pailit cukup dengan dibuktikan bahwa debitur tersebut mempunyai 2 (dua) kreditor atau lebih, tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang, dan utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam menjelaskan mengenai tes insolvensi yang hilang dalam syarat kepailitan, artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Artikel ini menjelaskan bahwa hilangnya tes insolvensi dalam syarat kepailitan di Indonesia dapat mengakibatkan suatu perusahaan/debitur yang sebenarnya berkinerja keuangan baik dapat dipailitkan. Hal ini dikarenakan syarat kepailitan di Indonesia tidak mempertimbangkan tentang kemampuan debitur dalam membayar utangnya. Sehingga debitur yang mempunyai aset besar dapat dipailitkan oleh kreditur yang hanya mempunyai tuntutan utang yang relatif kecil/sedikit.Gede Aditya Pratama Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticleinsolvensikepailitandebiturkrediturLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 15, Iss 1, Pp 1-10 (2021)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic insolvensi
kepailitan
debitur
kreditur
Law
K
spellingShingle insolvensi
kepailitan
debitur
kreditur
Law
K
Gede Aditya Pratama
Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia
description Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tes insolvensi yang hilang dalam syarat-syarat kepailitan di Indonesia. Pengaturan mengenai syarat kepailitan diatur dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang berubah dari waktu ke waktu. Hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tes insolvensi masih belum dijadikan sebagai syarat kepailitan untuk menentukan apakah debitur dapat dipailitkan atau tidak. Debitur dapat dinyatakan pailit cukup dengan dibuktikan bahwa debitur tersebut mempunyai 2 (dua) kreditor atau lebih, tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang, dan utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam menjelaskan mengenai tes insolvensi yang hilang dalam syarat kepailitan, artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Artikel ini menjelaskan bahwa hilangnya tes insolvensi dalam syarat kepailitan di Indonesia dapat mengakibatkan suatu perusahaan/debitur yang sebenarnya berkinerja keuangan baik dapat dipailitkan. Hal ini dikarenakan syarat kepailitan di Indonesia tidak mempertimbangkan tentang kemampuan debitur dalam membayar utangnya. Sehingga debitur yang mempunyai aset besar dapat dipailitkan oleh kreditur yang hanya mempunyai tuntutan utang yang relatif kecil/sedikit.
format article
author Gede Aditya Pratama
author_facet Gede Aditya Pratama
author_sort Gede Aditya Pratama
title Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia
title_short Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia
title_full Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia
title_fullStr Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia
title_full_unstemmed Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia
title_sort hilangnya tes insolvensi sebagai syarat kepailitan di indonesia
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2021
url https://doaj.org/article/9b64d04226394386ae870e9716abf5fd
work_keys_str_mv AT gedeadityapratama hilangnyatesinsolvensisebagaisyaratkepailitandiindonesia
_version_ 1718426743069474816