POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur mengenai seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami, yang dikenal dengan asas monogami. Asas monogami yang dimaksud bukanlah asas monogami mutlak t...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Esther Masri
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2019
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/9fde2af996c84853b499af55f9316924
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:9fde2af996c84853b499af55f9316924
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:9fde2af996c84853b499af55f93169242021-12-02T17:45:52ZPOLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)10.31599/krtha.v13i2.71978-89912721-5784https://doaj.org/article/9fde2af996c84853b499af55f93169242019-12-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/7https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur mengenai seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami, yang dikenal dengan asas monogami. Asas monogami yang dimaksud bukanlah asas monogami mutlak tetapi asas monogami terbuka. Artinya, jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak istri bila lebih dari seorang maka cukup seorang istri saja. Poligami dibolehkan tentunya dengan pengecualian dan syarat-syarat tertentu. Tidak mudah untuk berpoligami karena keadilan adalah syarat mutlak dan yang terpenting harus dengan persetujuan istri. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur ketentuan dan syarat untuk berpoligami bagi umat islam. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang perkawinan pada prinsipnya selaras dengan ketentuan hukum islam. Tujuan dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan ketentuan dan persyaratan terhadap seorang suami untuk menikah lagi agar tidak terjadi sikap sewenang-wenang dari suami terhadap istri-istri (perempuan) demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Saat ini di Indonesia banyak terjadi kasus poligami yang tidak dijalankan sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan syariah yang dapat membawa kemudharatan terhadap istri dan anak-anak. Esther MasriFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticlePoligamiUndang-Undang Nomor 1 tahun 1974Kompilasi Hukum IslamLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 13, Iss 2 (2019)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic Poligami
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
Kompilasi Hukum Islam
Law
K
spellingShingle Poligami
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
Kompilasi Hukum Islam
Law
K
Esther Masri
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
description Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur mengenai seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami, yang dikenal dengan asas monogami. Asas monogami yang dimaksud bukanlah asas monogami mutlak tetapi asas monogami terbuka. Artinya, jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak istri bila lebih dari seorang maka cukup seorang istri saja. Poligami dibolehkan tentunya dengan pengecualian dan syarat-syarat tertentu. Tidak mudah untuk berpoligami karena keadilan adalah syarat mutlak dan yang terpenting harus dengan persetujuan istri. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur ketentuan dan syarat untuk berpoligami bagi umat islam. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang perkawinan pada prinsipnya selaras dengan ketentuan hukum islam. Tujuan dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan ketentuan dan persyaratan terhadap seorang suami untuk menikah lagi agar tidak terjadi sikap sewenang-wenang dari suami terhadap istri-istri (perempuan) demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Saat ini di Indonesia banyak terjadi kasus poligami yang tidak dijalankan sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan syariah yang dapat membawa kemudharatan terhadap istri dan anak-anak.
format article
author Esther Masri
author_facet Esther Masri
author_sort Esther Masri
title POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
title_short POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
title_full POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
title_fullStr POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
title_full_unstemmed POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
title_sort poligami dalam perspektif undang-undang nomor i tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam (khi)
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2019
url https://doaj.org/article/9fde2af996c84853b499af55f9316924
work_keys_str_mv AT esthermasri poligamidalamperspektifundangundangnomoritahun1974tentangperkawinandankompilasihukumislamkhi
_version_ 1718379544010817536