POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur mengenai seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami, yang dikenal dengan asas monogami. Asas monogami yang dimaksud bukanlah asas monogami mutlak t...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | EN ID |
Publicado: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2019
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/9fde2af996c84853b499af55f9316924 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
id |
oai:doaj.org-article:9fde2af996c84853b499af55f9316924 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
oai:doaj.org-article:9fde2af996c84853b499af55f93169242021-12-02T17:45:52ZPOLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)10.31599/krtha.v13i2.71978-89912721-5784https://doaj.org/article/9fde2af996c84853b499af55f93169242019-12-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/7https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur mengenai seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami, yang dikenal dengan asas monogami. Asas monogami yang dimaksud bukanlah asas monogami mutlak tetapi asas monogami terbuka. Artinya, jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak istri bila lebih dari seorang maka cukup seorang istri saja. Poligami dibolehkan tentunya dengan pengecualian dan syarat-syarat tertentu. Tidak mudah untuk berpoligami karena keadilan adalah syarat mutlak dan yang terpenting harus dengan persetujuan istri. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur ketentuan dan syarat untuk berpoligami bagi umat islam. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang perkawinan pada prinsipnya selaras dengan ketentuan hukum islam. Tujuan dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan ketentuan dan persyaratan terhadap seorang suami untuk menikah lagi agar tidak terjadi sikap sewenang-wenang dari suami terhadap istri-istri (perempuan) demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Saat ini di Indonesia banyak terjadi kasus poligami yang tidak dijalankan sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan syariah yang dapat membawa kemudharatan terhadap istri dan anak-anak. Esther MasriFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticlePoligamiUndang-Undang Nomor 1 tahun 1974Kompilasi Hukum IslamLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 13, Iss 2 (2019) |
institution |
DOAJ |
collection |
DOAJ |
language |
EN ID |
topic |
Poligami Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Kompilasi Hukum Islam Law K |
spellingShingle |
Poligami Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Kompilasi Hukum Islam Law K Esther Masri POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) |
description |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur mengenai seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami, yang dikenal dengan asas monogami. Asas monogami yang dimaksud bukanlah asas monogami mutlak tetapi asas monogami terbuka. Artinya, jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak istri bila lebih dari seorang maka cukup seorang istri saja. Poligami dibolehkan tentunya dengan pengecualian dan syarat-syarat tertentu. Tidak mudah untuk berpoligami karena keadilan adalah syarat mutlak dan yang terpenting harus dengan persetujuan istri. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur ketentuan dan syarat untuk berpoligami bagi umat islam. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang perkawinan pada prinsipnya selaras dengan ketentuan hukum islam. Tujuan dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan ketentuan dan persyaratan terhadap seorang suami untuk menikah lagi agar tidak terjadi sikap sewenang-wenang dari suami terhadap istri-istri (perempuan) demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Saat ini di Indonesia banyak terjadi kasus poligami yang tidak dijalankan sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan syariah yang dapat membawa kemudharatan terhadap istri dan anak-anak.
|
format |
article |
author |
Esther Masri |
author_facet |
Esther Masri |
author_sort |
Esther Masri |
title |
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) |
title_short |
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) |
title_full |
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) |
title_fullStr |
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) |
title_full_unstemmed |
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) |
title_sort |
poligami dalam perspektif undang-undang nomor i tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam (khi) |
publisher |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya |
publishDate |
2019 |
url |
https://doaj.org/article/9fde2af996c84853b499af55f9316924 |
work_keys_str_mv |
AT esthermasri poligamidalamperspektifundangundangnomoritahun1974tentangperkawinandankompilasihukumislamkhi |
_version_ |
1718379544010817536 |