HUKUM ISLAM, ADAT DAN HUKUM NEGARA DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU MELAYU DI PEKANBARU RIAU: Keabsahan, Etika, dan Administrasi Perkawinan (ISLAMIC LAW, ADAT, AND STATE LAW IN THE MARRIAGE PRACTICE AMONG MALAY PEOPLE IN PEKANBARU RIAU: Legalization, Ethics, and Marriage Administration)

"Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah" (Adat is based on sharia, and sharia is based on kitabullah) is a Malay proverb that expresses the close relationship between tradition and religion. This motto may also be seen in their marriage processions, which include merisik, m...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Handika Purnama
Formato: article
Lenguaje:AR
EN
ID
Publicado: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2021
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/a2a0c205f747464895fe27f4e4c4d655
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:"Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah" (Adat is based on sharia, and sharia is based on kitabullah) is a Malay proverb that expresses the close relationship between tradition and religion. This motto may also be seen in their marriage processions, which include merisik, meminang, tepuk tepung tawar, and a variety of others. In addition to adat and Islamic law, state law plays an important part in the Malay marriage process. The purpose of this study is to see these three orderings which exist in the Malay wedding procession in Pekanbaru, Riau. This article contends that each of these three systems when viewed from a non-conflictual standpoint, has its own role in the Malay marriage procession. The validity of the marriage is determined in part by Islamic law. Adat, or customary law, is used to control the flow of the wedding procession. In the meantime, state law serves as the marriage procession's administrator.  Terdapat semboyan "adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah" yang menggambarkan hubungan erat antara tradisi dan agama dalam masyarakat Melayu. Slogan ini juga dapat ditemukan dalam prosesi perkawinan yang dilakukan oleh mereka seperti merisik, meminang, tepuk tepung tawar, dan beberapa prosesi lainnya. Selain hukum adat dan hukum Islam, hukum negara juga memainkan peran penting dalam prosesi perkawinan di kalangan orang Melayu. Penelitian ini berfokus pada keberadaan ketiga tatanan tersebut dalam prosesi pernikahan Melayu di Pekanbaru Riau. Dengan menggunakan pendekatan relasi non konflik antar sistem hukum dalam masyarakat, artikel ini berpendapat bahwa masing-masing dari ketiga sistem tersebut memiliki perannya masing-masing dalam prosesi perkawinan orang Melayu. Hukum Islam berperan sebagai penentu sah tidaknya suatu perkawinan. Adat atau hukum adat berfungsi untuk mengatur jalannya prosesi perkawinan. Sementara itu, hukum negara berfungsi sebagai penyelenggara prosesi perkawinan.