PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH HOTEL TERKAIT MENJALANKAN USAHA PAKET WISATA PERJALANAN DI BALI
Dalam menunjang kepariwisataan Bali, hotel sebagai usaha sarana pariwisata di bidang penyediaan akomodasi tentunya menjadi faktor penunjang yang sangat penting. Namun dari data yang diperoleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, tingkat hunian hotel berbintang dari tahun 2013 sampai 2017 tidak mengalami...
Guardado en:
Autores principales: | , |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | EN ID |
Publicado: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2018
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/a2abf215384d4872a0be98c80d2c5a07 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
Sumario: | Dalam menunjang kepariwisataan Bali, hotel sebagai usaha sarana pariwisata di bidang penyediaan akomodasi tentunya menjadi faktor penunjang yang sangat penting. Namun dari data yang diperoleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, tingkat hunian hotel berbintang dari tahun 2013 sampai 2017 tidak mengalami kenaikan yang menggembirakan, bahkan cenderung stagnan. Hal tersebut menyebabkan munculnya inovasi yang “kebablasan” yang berakibat pada persaingan tidak sehat antara hotel dengan Biro Perjalanan Wisata. Banyak hotel menjalankan paket perjalanan wisata yang lazim menjadi ‘market” Biro Perjalanan Wisata. Padahal hotel sudah jelas porsinya, yang berhak jual paket tour itu adalah Biro Perjalanan Wisata. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak Biro Perjalanan Wisata, dan yang lebih bahaya lagi jika di biarkan terus terjadi maka dapat menimbulkan ketidakseimbangan iklim usaha pariwisata yang dapat mengakibatkan terjadinya “ tourism kills tourism”. Hotel yang menjalankan paket perjalanan wisata secara langsung maupun tidak langsung merebut dan mengurangi “market” bagi pelaku usaha Biro Perjalanan Wisata sehingga mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immaterial dan perbuatan pihak hotel tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berlaku. Kejadian ini merupakan peristiwa hukum yang terkait Perbuatan Melawan Hukum oleh pihak hotel karena menjalankan usaha paket perjalanan wisata yang seharusnya menjadi lingkup usaha pihak Biro Perjalanan Wisata. Dimana masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum berupa gugatan perdata oleh pihak yang dirugikan, dalam hal ini pihak Biro Perjalanan Wisata atas Perbuatan Melawan Hukum yang berdampak kerugian, yang dilakukan oleh pihak hotel.
|
---|