MANAJEMEN SEKOLAH: WUJUDKAN GURU PROFESIONAL

Urgensi manajemen pendidikan dapat dikaji melalui Peraturan Menteri Pendidikan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, pasal I ayat 1 menjelaskan “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar manajemen pendidikan...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Sumarto Pohan
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kerinci 2018
Materias:
L
Acceso en línea:https://doaj.org/article/ca6436c47ba744ecab157f7fb8eeb956
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Urgensi manajemen pendidikan dapat dikaji melalui Peraturan Menteri Pendidikan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, pasal I ayat 1 menjelaskan “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar manajemen pendidikan yakni mencakup: (1) perencanaan program, yang terdiri dari misi, visi dan tujuan, rencana kerja; (2) pelaksanaan yang meliputi: pedoman, kurikulum, kalender, struktur, pembagian tugas, peraturan/tata tertib, biaya, bidang tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan; sarana dan prasarana, (3) Pengawasan dan evaluasi terdiri dari: program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi KTSP/kurikulum, evaluasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi; (4) kepemimpinan, meliputi: tanggung jawab penegelolaan, dan peran kepemimpinan; (5) sistem informasi manajemen; (6) evaluasi. Mewujudkan guru profesional dapat melalui manajemen sekolah yang baik, diterapkan oleh Kepala Sekolah melalui kebijakan kepada seluruh warga Sekolah. Kebijakan Kepala sekolah dalam manajemen yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan standar manajemen pendidikan yang telah disebutkan di atas yaitu mulai dari perencanaan program sampai dengan evaluasi. Tentunya guru profesional lahir dari proses manajemen sekolah yang baik, dalam tulisan ini penulis menyampaikan tentang manajemen sekolah dalam mewujudkan guru profesional yang bisa mewujudkan juga tujuan pendidikan sesuai dengan amanat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.