MANAJEMEN SEKOLAH: WUJUDKAN GURU PROFESIONAL

Urgensi manajemen pendidikan dapat dikaji melalui Peraturan Menteri Pendidikan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, pasal I ayat 1 menjelaskan “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar manajemen pendidikan...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Sumarto Pohan
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kerinci 2018
Materias:
L
Acceso en línea:https://doaj.org/article/ca6436c47ba744ecab157f7fb8eeb956
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:ca6436c47ba744ecab157f7fb8eeb956
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:ca6436c47ba744ecab157f7fb8eeb9562021-12-02T18:09:03ZMANAJEMEN SEKOLAH: WUJUDKAN GURU PROFESIONAL10.32939/tarbawi.v14i2.2651858-10802615-6547https://doaj.org/article/ca6436c47ba744ecab157f7fb8eeb9562018-12-01T00:00:00Zhttps://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/tarbawi/article/view/265https://doaj.org/toc/1858-1080https://doaj.org/toc/2615-6547 Urgensi manajemen pendidikan dapat dikaji melalui Peraturan Menteri Pendidikan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, pasal I ayat 1 menjelaskan “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar manajemen pendidikan yakni mencakup: (1) perencanaan program, yang terdiri dari misi, visi dan tujuan, rencana kerja; (2) pelaksanaan yang meliputi: pedoman, kurikulum, kalender, struktur, pembagian tugas, peraturan/tata tertib, biaya, bidang tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan; sarana dan prasarana, (3) Pengawasan dan evaluasi terdiri dari: program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi KTSP/kurikulum, evaluasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi; (4) kepemimpinan, meliputi: tanggung jawab penegelolaan, dan peran kepemimpinan; (5) sistem informasi manajemen; (6) evaluasi. Mewujudkan guru profesional dapat melalui manajemen sekolah yang baik, diterapkan oleh Kepala Sekolah melalui kebijakan kepada seluruh warga Sekolah. Kebijakan Kepala sekolah dalam manajemen yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan standar manajemen pendidikan yang telah disebutkan di atas yaitu mulai dari perencanaan program sampai dengan evaluasi. Tentunya guru profesional lahir dari proses manajemen sekolah yang baik, dalam tulisan ini penulis menyampaikan tentang manajemen sekolah dalam mewujudkan guru profesional yang bisa mewujudkan juga tujuan pendidikan sesuai dengan amanat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Sumarto PohanFakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN KerinciarticleEducationLENIDTarbawi, Vol 14, Iss 2 (2018)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic Education
L
spellingShingle Education
L
Sumarto Pohan
MANAJEMEN SEKOLAH: WUJUDKAN GURU PROFESIONAL
description Urgensi manajemen pendidikan dapat dikaji melalui Peraturan Menteri Pendidikan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, pasal I ayat 1 menjelaskan “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar manajemen pendidikan yakni mencakup: (1) perencanaan program, yang terdiri dari misi, visi dan tujuan, rencana kerja; (2) pelaksanaan yang meliputi: pedoman, kurikulum, kalender, struktur, pembagian tugas, peraturan/tata tertib, biaya, bidang tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan; sarana dan prasarana, (3) Pengawasan dan evaluasi terdiri dari: program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi KTSP/kurikulum, evaluasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi; (4) kepemimpinan, meliputi: tanggung jawab penegelolaan, dan peran kepemimpinan; (5) sistem informasi manajemen; (6) evaluasi. Mewujudkan guru profesional dapat melalui manajemen sekolah yang baik, diterapkan oleh Kepala Sekolah melalui kebijakan kepada seluruh warga Sekolah. Kebijakan Kepala sekolah dalam manajemen yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan standar manajemen pendidikan yang telah disebutkan di atas yaitu mulai dari perencanaan program sampai dengan evaluasi. Tentunya guru profesional lahir dari proses manajemen sekolah yang baik, dalam tulisan ini penulis menyampaikan tentang manajemen sekolah dalam mewujudkan guru profesional yang bisa mewujudkan juga tujuan pendidikan sesuai dengan amanat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
format article
author Sumarto Pohan
author_facet Sumarto Pohan
author_sort Sumarto Pohan
title MANAJEMEN SEKOLAH: WUJUDKAN GURU PROFESIONAL
title_short MANAJEMEN SEKOLAH: WUJUDKAN GURU PROFESIONAL
title_full MANAJEMEN SEKOLAH: WUJUDKAN GURU PROFESIONAL
title_fullStr MANAJEMEN SEKOLAH: WUJUDKAN GURU PROFESIONAL
title_full_unstemmed MANAJEMEN SEKOLAH: WUJUDKAN GURU PROFESIONAL
title_sort manajemen sekolah: wujudkan guru profesional
publisher Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kerinci
publishDate 2018
url https://doaj.org/article/ca6436c47ba744ecab157f7fb8eeb956
work_keys_str_mv AT sumartopohan manajemensekolahwujudkanguruprofesional
_version_ 1718378657449246720