MASYARAKAT ADAT DALAM PUSARAN MODAL: STUDI PENOLAKAN TAMBANG BATU GAMPING MASYARAKAT ADAT LOLOK-LUWUK-FLORES
Menyejahterakan rakyat dengan politik hukum mono interprestasi, yang mengandalkan eksploitasi sumber daya alam, selain hanya menguntungkan segelintir orang, juga kerusakan lingkungan, keragaman hayati dan eksositemnya, kecuali itu masyarakat adat dipisahkan dari ruang kulturalnya. Pendekatan legalis...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | ID |
Publicado: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2021
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/d0cdd6efa9e64b19a439c9727b8a65b5 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
Sumario: | Menyejahterakan rakyat dengan politik hukum mono interprestasi, yang mengandalkan eksploitasi sumber daya alam, selain hanya menguntungkan segelintir orang, juga kerusakan lingkungan, keragaman hayati dan eksositemnya, kecuali itu masyarakat adat dipisahkan dari ruang kulturalnya. Pendekatan legalistik formal dengan izin eksploitasi batu gamping bukan satu-satunya mengatasi kemiskinan masyarakat termasuk masyarakat adat. Itulah sebabnya masyarakat adat lolok dan luwuk menolak eksploitasi batu gamping pada wilayah ulayat mereka, kemudian bagaimana mengonstruksi politik hukum berbasis potensi lokal, berwawasan lingkungan berkesinambungan. Permasalahan tersebut dikaji dengan pendekatan sosio legal, yang menghasilkan pendekatan baru yakni politik hukum Link Commune, yang menyinergikan potensi masyarakat adat lolok dan luwuk yang memiliki modal sosial yaitu keindahan alam, ruang kultural, tanah subur, dengan elemen masyarakat lainnya dan negara, bersama-sama mendesain kesejahteraan masyarakat adat itu yang demokratis dan berkeadilan. |
---|