PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PERSPEKTIF NILAI PANCASILA

Abstrak Korupsi merupakan perbuatan asusila yang bertentangan dengan nilai Pancasila, oleh mereka yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan serta menyimpang dari aturan yang berlaku bagi orang lain secara pribadi. Pancasila harus diikatkan kepada pemerintah negara dan aparat penegak hukum agar...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Yuni Priskila Ginting, Franciscus Xaverius Wartoyo
Formato: article
Lenguaje:ID
Publicado: Criminal Law Department, Faculty of Law, Pattimura University 2021
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/d18c54bb1580406a947c25e7cc3c08a6
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Abstrak Korupsi merupakan perbuatan asusila yang bertentangan dengan nilai Pancasila, oleh mereka yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan serta menyimpang dari aturan yang berlaku bagi orang lain secara pribadi. Pancasila harus diikatkan kepada pemerintah negara dan aparat penegak hukum agar tidak terjerumus ke dalam jurang korupsi. Salah satu pengamalan Pancasila adalah mencegah korupsi dan membawanya ke dalam paradigma vokasional dan birokrasi. KPK yang terdiri dari penindakan dan pencegahan tidak akan pernah berfungsi optimal jika dilaksanakan semata-mata oleh pemerintah  tanpa  peran serta masyarakat. Pendidikan pribadi dan budaya antikorupsi merupakan langkah penting dalam membangun integritas untuk memerangi korupsi yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Penting untuk menginternalisasi nilai dan mengubah paradigma perilaku kita ke arah antikorupsi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal. Abstract Corruption is an immoral act that is contrary to the values of Pancasila, by those who abuse their authority and power and deviate from the rules that apply to other people personally. Pancasila must be tied to the state government and law enforcement officials so as not to fall into the abyss of corruption. One of the Pancasila practices is preventing corruption and bringing it into the vocational and bureaucratic paradigm. The KPK which consists of prosecution and prevention will never function optimally if it is carried out solely by the government without the participation of the community. Personal education and an anti-corruption culture are important steps in building integrity to fight corruption that exists in the lives of Indonesian people. It is important to internalize values and change our behavioural paradigm towards anti-corruption. The method used is a doctrinal research method.