SOLUSI KONFLIK HUKUM BISNIS DALAM KONTRAK KERJASAMA ANTARA AGENCY MODEL DAN TALENT DENGAN PARA PIHAK PADA INDUSTRI ENTERTAINMENT
Permasalahan hukum bisnis secara keseluruhan dituangkan dalam suatu kontrak hukum bisnis yang disepakati para pihak, pada umumnya kontrak hukum bisnis tidak terikat pada suatu bentuk kontrak tertentu dapat dibuat secara lisan dan juga tertulis namun bila terjadi konflik pada para pihak maka bentuk...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | EN ID |
Publicado: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2019
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/d6d96769183a4be8b8db84b641847d4c |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
Sumario: | Permasalahan hukum bisnis secara keseluruhan dituangkan dalam suatu kontrak hukum bisnis yang disepakati para pihak, pada umumnya kontrak hukum bisnis tidak terikat pada suatu bentuk kontrak tertentu dapat dibuat secara lisan dan juga tertulis namun bila terjadi konflik pada para pihak maka bentuk kontrak secara tertulis dapat dijadikan sebagai alat pembuktian. Dalam menempuh jalur diluar pengadilan adanya solusi konflik yaitu dengan negosiasi, mediasi, somasi dengan para pihak untuk mencapai jalan perdamaian. Namun apabila solusi konflik tidak dapat diselesaikan dengan cara non litigasi maka dapat pula ditempuh choice of forum melalui pengadilan, arbitrase maupun mediasi. Konflik antara agency model dan talent dapat terjadi dengan para pihak apabila terjadinya suatu wanprestasi dalam kontrak yang telah disepakati. Wanprestasi atau tidak dipenuhinya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Adanya penemuan hukum yang akan diteliti oleh pihak penulis terhadap kontrak-kontrak model atau talent agar dilakukannya jaminan berupa deposit uang demi keamanan dan kenyamanan terhadap pihak model dan talent dalam menjalankan pekerjaannya baik sebagai presenter, pemain sinetron, pemain film, dan pekerjaan lainnya yang dalam segala hal termasuk penerimaan honorarium model atau talent dilakukan oleh pihak agency model atau talent tersebut. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan pasal 1380 KUH Perdata. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (pasal 1365 KUH Perdata). Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan deskriptif mencakup analisis hukum tertulis khususnya menyangkut solusi konflik hukum bisnis dalam kontrak kerjasama Agency model dan talent dengan para pihak. Dari hasil penelitian didapat bahwa agar solusi konflik dalam hukum bisnis dapat terselesaikan dengan baik, dapat diambil langkah-langkah hukum sebagai berikut yaitu: Somasi, Mediasi, Negosiasi, Laporan Polisi, Gugatan wanprestasi dan Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
|
---|