JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN
Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang w...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | ID |
Publicado: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2021
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa2 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
id |
oai:doaj.org-article:dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa2 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
oai:doaj.org-article:dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa22021-11-17T20:16:40ZJAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN2086-26952527-471610.14710/mmh.50.4.2021.398-408https://doaj.org/article/dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa22021-10-01T00:00:00Zhttps://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/35369https://doaj.org/toc/2086-2695https://doaj.org/toc/2527-4716Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang walaupun pernah dibahas dalam perubahan Ketiga UUD 1945, namun tidak mendapatkan kesepakatan, sehingga akhirnya hanya disebutkan secara implisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Tulisan ini membahas tentang urgensi pengaturan serta rumusan tentang Kejaksaan dalam konstitusi untuk menopang tegaknya negara hukum, mengingat lebih dari 120 negara telah mengatur Kedudukan Kejaksaan dalam konstitusinya. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan kemandirian Kejaksaan, perlu pula diatur mengenai kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi dan kepastian mengenai masa jabatan Jaksa Agung.Henry Yoseph KindangenUniversity of Diponegoro, Faculty of LawarticlekejaksaanpenuntutankonstitusiCriminal law and procedureK5000-5582Civil lawK623-968IDMasalah-Masalah Hukum, Vol 50, Iss 4, Pp 398-408 (2021) |
institution |
DOAJ |
collection |
DOAJ |
language |
ID |
topic |
kejaksaan penuntutan konstitusi Criminal law and procedure K5000-5582 Civil law K623-968 |
spellingShingle |
kejaksaan penuntutan konstitusi Criminal law and procedure K5000-5582 Civil law K623-968 Henry Yoseph Kindangen JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN |
description |
Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang walaupun pernah dibahas dalam perubahan Ketiga UUD 1945, namun tidak mendapatkan kesepakatan, sehingga akhirnya hanya disebutkan secara implisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Tulisan ini membahas tentang urgensi pengaturan serta rumusan tentang Kejaksaan dalam konstitusi untuk menopang tegaknya negara hukum, mengingat lebih dari 120 negara telah mengatur Kedudukan Kejaksaan dalam konstitusinya. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan kemandirian Kejaksaan, perlu pula diatur mengenai kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi dan kepastian mengenai masa jabatan Jaksa Agung. |
format |
article |
author |
Henry Yoseph Kindangen |
author_facet |
Henry Yoseph Kindangen |
author_sort |
Henry Yoseph Kindangen |
title |
JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN |
title_short |
JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN |
title_full |
JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN |
title_fullStr |
JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN |
title_full_unstemmed |
JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN |
title_sort |
jaminan konstitusional terhadap kemandirian kejaksaan dalam melaksanakan kewenangan penuntutan |
publisher |
University of Diponegoro, Faculty of Law |
publishDate |
2021 |
url |
https://doaj.org/article/dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa2 |
work_keys_str_mv |
AT henryyosephkindangen jaminankonstitusionalterhadapkemandiriankejaksaandalammelaksanakankewenanganpenuntutan |
_version_ |
1718425386423943168 |