JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN

Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang w...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Henry Yoseph Kindangen
Formato: article
Lenguaje:ID
Publicado: University of Diponegoro, Faculty of Law 2021
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa2
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa2
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa22021-11-17T20:16:40ZJAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN2086-26952527-471610.14710/mmh.50.4.2021.398-408https://doaj.org/article/dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa22021-10-01T00:00:00Zhttps://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/35369https://doaj.org/toc/2086-2695https://doaj.org/toc/2527-4716Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang walaupun pernah dibahas dalam perubahan Ketiga UUD 1945, namun tidak mendapatkan kesepakatan, sehingga akhirnya hanya disebutkan secara implisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Tulisan ini membahas tentang urgensi pengaturan serta rumusan tentang Kejaksaan dalam konstitusi untuk menopang tegaknya negara hukum, mengingat lebih dari 120 negara telah mengatur Kedudukan Kejaksaan dalam konstitusinya. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan kemandirian Kejaksaan, perlu pula diatur mengenai kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi dan kepastian mengenai masa jabatan Jaksa Agung.Henry Yoseph KindangenUniversity of Diponegoro, Faculty of LawarticlekejaksaanpenuntutankonstitusiCriminal law and procedureK5000-5582Civil lawK623-968IDMasalah-Masalah Hukum, Vol 50, Iss 4, Pp 398-408 (2021)
institution DOAJ
collection DOAJ
language ID
topic kejaksaan
penuntutan
konstitusi
Criminal law and procedure
K5000-5582
Civil law
K623-968
spellingShingle kejaksaan
penuntutan
konstitusi
Criminal law and procedure
K5000-5582
Civil law
K623-968
Henry Yoseph Kindangen
JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN
description Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang walaupun pernah dibahas dalam perubahan Ketiga UUD 1945, namun tidak mendapatkan kesepakatan, sehingga akhirnya hanya disebutkan secara implisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Tulisan ini membahas tentang urgensi pengaturan serta rumusan tentang Kejaksaan dalam konstitusi untuk menopang tegaknya negara hukum, mengingat lebih dari 120 negara telah mengatur Kedudukan Kejaksaan dalam konstitusinya. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan kemandirian Kejaksaan, perlu pula diatur mengenai kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi dan kepastian mengenai masa jabatan Jaksa Agung.
format article
author Henry Yoseph Kindangen
author_facet Henry Yoseph Kindangen
author_sort Henry Yoseph Kindangen
title JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN
title_short JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN
title_full JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN
title_fullStr JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN
title_full_unstemmed JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN
title_sort jaminan konstitusional terhadap kemandirian kejaksaan dalam melaksanakan kewenangan penuntutan
publisher University of Diponegoro, Faculty of Law
publishDate 2021
url https://doaj.org/article/dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa2
work_keys_str_mv AT henryyosephkindangen jaminankonstitusionalterhadapkemandiriankejaksaandalammelaksanakankewenanganpenuntutan
_version_ 1718425386423943168