JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN

Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang w...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Henry Yoseph Kindangen
Formato: article
Lenguaje:ID
Publicado: University of Diponegoro, Faculty of Law 2021
Materias:
Acceso en línea:https://doaj.org/article/dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa2
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!