JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN
Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang w...
Guardado en:
Autor principal: | Henry Yoseph Kindangen |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | ID |
Publicado: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2021
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa2 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
Ejemplares similares
-
EFEKTIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 7/PUU-XII/2014 TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
por: Andhyka Muchtar, et al.
Publicado: (2021) -
EFEKTIVITAS PEMBINAAN MENTAL DAN DERADIKALISASI NARAPIDANA TERORIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III GUNUNG SINDUR BOGOR
por: Hamja Hamja, et al.
Publicado: (2021) -
POLITIK HUKUM PERMENDAG NOMOR 48 TAHUN 2018 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
por: Aga Natalis, et al.
Publicado: (2021) -
KONTRIBUSI SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL TERHADAP PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
por: Novi Eka Saputri, et al.
Publicado: (2021) -
PENGARUH PELAKSANAAN TENDER PENGADAAN BARANG DAN JASA ELEKTRONIK TERHADAP KEPASTIAN HUKUM PEMENANG TENDER
por: Bahmid Bahmid, et al.
Publicado: (2021)