JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN

Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang w...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Henry Yoseph Kindangen
Format: article
Language:ID
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2021
Subjects:
Online Access:https://doaj.org/article/dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa2
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!