JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN
Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang w...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | article |
Language: | ID |
Published: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2021
|
Subjects: | |
Online Access: | https://doaj.org/article/dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa2 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|