PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL

Artikel ini membahas IHR 2005 sebagai aturan umum untuk menangani penyakit menular. Munculnya ancaman emerging maupun re-emerging infectious diseases dan globalisasi penyakit yang tidak mengenal batas wilayah menjadi faktor pendorong pentingnya perhatian terhadap keamanan kesehatan global. Masyaraka...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Rika Kurniaty
Formato: article
Lenguaje:ID
Publicado: University of Diponegoro, Faculty of Law 2021
Materias:
ham
Acceso en línea:https://doaj.org/article/e2e04f4a943f47bf93da60c255dda1b7
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
Descripción
Sumario:Artikel ini membahas IHR 2005 sebagai aturan umum untuk menangani penyakit menular. Munculnya ancaman emerging maupun re-emerging infectious diseases dan globalisasi penyakit yang tidak mengenal batas wilayah menjadi faktor pendorong pentingnya perhatian terhadap keamanan kesehatan global. Masyarakat internasional telah lama menyadari perlunya kolaborasi dan tata kelola internasional untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular yang mampu melalui lintas batas Negara. Dibawah Organisasi Kesehatan Dunia, negara-negara anggota PBB telah merancang sebuah kesepakatan bersama untuk mengurangi resiko perluasan penularan melalui Peraturan Kesehatan Global (International Health Regulation 2005) yang merupakan hasil revisi peraturan tahun 1969. Majelis Kesehatan Dunia mengadopsi IHR 2005 sebagai perjanjian internasional yang mengikat negara anggota. IHR 2005 mengatur perubahan substantif utama dari rezim sebelumnya, dan memiliki prinsip penghormatan HAM, dan pengendalian penyakit menular tanpa harus menghambat perjalanan dan perdagangan secara proporsional.