PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL

Artikel ini membahas IHR 2005 sebagai aturan umum untuk menangani penyakit menular. Munculnya ancaman emerging maupun re-emerging infectious diseases dan globalisasi penyakit yang tidak mengenal batas wilayah menjadi faktor pendorong pentingnya perhatian terhadap keamanan kesehatan global. Masyaraka...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Rika Kurniaty
Formato: article
Lenguaje:ID
Publicado: University of Diponegoro, Faculty of Law 2021
Materias:
ham
Acceso en línea:https://doaj.org/article/e2e04f4a943f47bf93da60c255dda1b7
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:e2e04f4a943f47bf93da60c255dda1b7
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:e2e04f4a943f47bf93da60c255dda1b72021-11-17T20:16:41ZPERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL2086-26952527-471610.14710/mmh.50.4.2021.434-446https://doaj.org/article/e2e04f4a943f47bf93da60c255dda1b72021-11-01T00:00:00Zhttps://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/30262https://doaj.org/toc/2086-2695https://doaj.org/toc/2527-4716Artikel ini membahas IHR 2005 sebagai aturan umum untuk menangani penyakit menular. Munculnya ancaman emerging maupun re-emerging infectious diseases dan globalisasi penyakit yang tidak mengenal batas wilayah menjadi faktor pendorong pentingnya perhatian terhadap keamanan kesehatan global. Masyarakat internasional telah lama menyadari perlunya kolaborasi dan tata kelola internasional untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular yang mampu melalui lintas batas Negara. Dibawah Organisasi Kesehatan Dunia, negara-negara anggota PBB telah merancang sebuah kesepakatan bersama untuk mengurangi resiko perluasan penularan melalui Peraturan Kesehatan Global (International Health Regulation 2005) yang merupakan hasil revisi peraturan tahun 1969. Majelis Kesehatan Dunia mengadopsi IHR 2005 sebagai perjanjian internasional yang mengikat negara anggota. IHR 2005 mengatur perubahan substantif utama dari rezim sebelumnya, dan memiliki prinsip penghormatan HAM, dan pengendalian penyakit menular tanpa harus menghambat perjalanan dan perdagangan secara proporsional.Rika KurniatyUniversity of Diponegoro, Faculty of Lawarticleperaturan kesehatan internasional 2005keamanan kesehatan globalorganisasi kesehatan duniahamCriminal law and procedureK5000-5582Civil lawK623-968IDMasalah-Masalah Hukum, Vol 50, Iss 4, Pp 434-446 (2021)
institution DOAJ
collection DOAJ
language ID
topic peraturan kesehatan internasional 2005
keamanan kesehatan global
organisasi kesehatan dunia
ham
Criminal law and procedure
K5000-5582
Civil law
K623-968
spellingShingle peraturan kesehatan internasional 2005
keamanan kesehatan global
organisasi kesehatan dunia
ham
Criminal law and procedure
K5000-5582
Civil law
K623-968
Rika Kurniaty
PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL
description Artikel ini membahas IHR 2005 sebagai aturan umum untuk menangani penyakit menular. Munculnya ancaman emerging maupun re-emerging infectious diseases dan globalisasi penyakit yang tidak mengenal batas wilayah menjadi faktor pendorong pentingnya perhatian terhadap keamanan kesehatan global. Masyarakat internasional telah lama menyadari perlunya kolaborasi dan tata kelola internasional untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular yang mampu melalui lintas batas Negara. Dibawah Organisasi Kesehatan Dunia, negara-negara anggota PBB telah merancang sebuah kesepakatan bersama untuk mengurangi resiko perluasan penularan melalui Peraturan Kesehatan Global (International Health Regulation 2005) yang merupakan hasil revisi peraturan tahun 1969. Majelis Kesehatan Dunia mengadopsi IHR 2005 sebagai perjanjian internasional yang mengikat negara anggota. IHR 2005 mengatur perubahan substantif utama dari rezim sebelumnya, dan memiliki prinsip penghormatan HAM, dan pengendalian penyakit menular tanpa harus menghambat perjalanan dan perdagangan secara proporsional.
format article
author Rika Kurniaty
author_facet Rika Kurniaty
author_sort Rika Kurniaty
title PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL
title_short PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL
title_full PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL
title_fullStr PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL
title_full_unstemmed PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL
title_sort peraturan kesehatan internasional 2005: perkembangan substansial untuk hukum internasional dan keamanan kesehatan global
publisher University of Diponegoro, Faculty of Law
publishDate 2021
url https://doaj.org/article/e2e04f4a943f47bf93da60c255dda1b7
work_keys_str_mv AT rikakurniaty peraturankesehataninternasional2005perkembangansubstansialuntukhukuminternasionaldankeamanankesehatanglobal
_version_ 1718425388060770304