PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL
Artikel ini membahas IHR 2005 sebagai aturan umum untuk menangani penyakit menular. Munculnya ancaman emerging maupun re-emerging infectious diseases dan globalisasi penyakit yang tidak mengenal batas wilayah menjadi faktor pendorong pentingnya perhatian terhadap keamanan kesehatan global. Masyaraka...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | ID |
Publicado: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2021
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/e2e04f4a943f47bf93da60c255dda1b7 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
id |
oai:doaj.org-article:e2e04f4a943f47bf93da60c255dda1b7 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
oai:doaj.org-article:e2e04f4a943f47bf93da60c255dda1b72021-11-17T20:16:41ZPERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL2086-26952527-471610.14710/mmh.50.4.2021.434-446https://doaj.org/article/e2e04f4a943f47bf93da60c255dda1b72021-11-01T00:00:00Zhttps://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/30262https://doaj.org/toc/2086-2695https://doaj.org/toc/2527-4716Artikel ini membahas IHR 2005 sebagai aturan umum untuk menangani penyakit menular. Munculnya ancaman emerging maupun re-emerging infectious diseases dan globalisasi penyakit yang tidak mengenal batas wilayah menjadi faktor pendorong pentingnya perhatian terhadap keamanan kesehatan global. Masyarakat internasional telah lama menyadari perlunya kolaborasi dan tata kelola internasional untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular yang mampu melalui lintas batas Negara. Dibawah Organisasi Kesehatan Dunia, negara-negara anggota PBB telah merancang sebuah kesepakatan bersama untuk mengurangi resiko perluasan penularan melalui Peraturan Kesehatan Global (International Health Regulation 2005) yang merupakan hasil revisi peraturan tahun 1969. Majelis Kesehatan Dunia mengadopsi IHR 2005 sebagai perjanjian internasional yang mengikat negara anggota. IHR 2005 mengatur perubahan substantif utama dari rezim sebelumnya, dan memiliki prinsip penghormatan HAM, dan pengendalian penyakit menular tanpa harus menghambat perjalanan dan perdagangan secara proporsional.Rika KurniatyUniversity of Diponegoro, Faculty of Lawarticleperaturan kesehatan internasional 2005keamanan kesehatan globalorganisasi kesehatan duniahamCriminal law and procedureK5000-5582Civil lawK623-968IDMasalah-Masalah Hukum, Vol 50, Iss 4, Pp 434-446 (2021) |
institution |
DOAJ |
collection |
DOAJ |
language |
ID |
topic |
peraturan kesehatan internasional 2005 keamanan kesehatan global organisasi kesehatan dunia ham Criminal law and procedure K5000-5582 Civil law K623-968 |
spellingShingle |
peraturan kesehatan internasional 2005 keamanan kesehatan global organisasi kesehatan dunia ham Criminal law and procedure K5000-5582 Civil law K623-968 Rika Kurniaty PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL |
description |
Artikel ini membahas IHR 2005 sebagai aturan umum untuk menangani penyakit menular. Munculnya ancaman emerging maupun re-emerging infectious diseases dan globalisasi penyakit yang tidak mengenal batas wilayah menjadi faktor pendorong pentingnya perhatian terhadap keamanan kesehatan global. Masyarakat internasional telah lama menyadari perlunya kolaborasi dan tata kelola internasional untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular yang mampu melalui lintas batas Negara. Dibawah Organisasi Kesehatan Dunia, negara-negara anggota PBB telah merancang sebuah kesepakatan bersama untuk mengurangi resiko perluasan penularan melalui Peraturan Kesehatan Global (International Health Regulation 2005) yang merupakan hasil revisi peraturan tahun 1969. Majelis Kesehatan Dunia mengadopsi IHR 2005 sebagai perjanjian internasional yang mengikat negara anggota. IHR 2005 mengatur perubahan substantif utama dari rezim sebelumnya, dan memiliki prinsip penghormatan HAM, dan pengendalian penyakit menular tanpa harus menghambat perjalanan dan perdagangan secara proporsional. |
format |
article |
author |
Rika Kurniaty |
author_facet |
Rika Kurniaty |
author_sort |
Rika Kurniaty |
title |
PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL |
title_short |
PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL |
title_full |
PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL |
title_fullStr |
PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL |
title_full_unstemmed |
PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL |
title_sort |
peraturan kesehatan internasional 2005: perkembangan substansial untuk hukum internasional dan keamanan kesehatan global |
publisher |
University of Diponegoro, Faculty of Law |
publishDate |
2021 |
url |
https://doaj.org/article/e2e04f4a943f47bf93da60c255dda1b7 |
work_keys_str_mv |
AT rikakurniaty peraturankesehataninternasional2005perkembangansubstansialuntukhukuminternasionaldankeamanankesehatanglobal |
_version_ |
1718425388060770304 |