PERANAN FILSAFAT ILMU DALAM PERKEMBANGAN ILMU HUKUM

Untuk memahami hakikat dari kebenaran, hal terbaik yang dapat dilakukan adalah terus meningkatkan ilmu dengan terus mempertanyakan apa yang telah ada sebelumnya. Inilah yang kemudian menjadi dasar dari berdirinya filsafat ilmu. Dalam usaha mempertanyakan tersebut, manusia memiliki keterbatasan beru...

Description complète

Enregistré dans:
Détails bibliographiques
Auteur principal: Jantarda Mauli Hutagalung
Format: article
Langue:EN
ID
Publié: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2019
Sujets:
Law
K
Accès en ligne:https://doaj.org/article/e3b46e21c59a4cc4b9efcc4beb29132b
Tags: Ajouter un tag
Pas de tags, Soyez le premier à ajouter un tag!
Description
Résumé:Untuk memahami hakikat dari kebenaran, hal terbaik yang dapat dilakukan adalah terus meningkatkan ilmu dengan terus mempertanyakan apa yang telah ada sebelumnya. Inilah yang kemudian menjadi dasar dari berdirinya filsafat ilmu. Dalam usaha mempertanyakan tersebut, manusia memiliki keterbatasan berupa waktu dan kemampuan. Ini menyebabkan belum terungkapnya berbagai keingintahuan manusia. Dengan demikian, usaha manusia untuk memahami jawaban atas pertanyaannya adalah sesuatu yang akan bergerak lambat, tetapi apabila terus dilakukan akan menjadi sesuatu yang berkelanjutan dan dapat membangun kemajuan pengetahuan dan ilmu itu sendiri.  Tulisan ini akan membahas mengenai korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan dimana hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara.