Independensi L/C Terhadap Kontrak Dasar Dari Perspektif Hukum Dagang Internasional

Letter of Credit selanjutnya disebut L/C, digunakan untuk membiayai sales contract jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. Kehadiran L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. L/C muncul dalam mekanisme perdagangan internasional atau ant...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Yulianto Syahyu
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2020
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/f1ff6fb500944484ae818cc2e0dd1dad
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:f1ff6fb500944484ae818cc2e0dd1dad
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:f1ff6fb500944484ae818cc2e0dd1dad2021-12-02T17:45:48ZIndependensi L/C Terhadap Kontrak Dasar Dari Perspektif Hukum Dagang Internasional10.31599/krtha.v14i1.361978-89912721-5784https://doaj.org/article/f1ff6fb500944484ae818cc2e0dd1dad2020-03-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/36https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Letter of Credit selanjutnya disebut L/C, digunakan untuk membiayai sales contract jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. Kehadiran L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. L/C muncul dalam mekanisme perdagangan internasional atau antar pulau sebagai menifestasi dari kontrak dagang (sales contract) antara penjual dan pembeli sebagai kontrak dasar yang disepakati mengenai syarat pembayaran transaksi mereka. Sales contact sendiri adalah kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang berisi butir-butir persyaratan yang mereka setujui. L/C didefinisikan sebagai jaminan pembayaran oleh Bank secara bersyarat, sedangkan arti yang luasnya yaitu L/C didefinisikan sebagai jaminan tertulis dari sebuah bank kepada seller (beneficiary) atas permintaan buyer (applicant accountee) untuk melakukan pembayaran, yaitu membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel sampai dengan sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya atas dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam suatu jangka waktu tertentu. L/C secara hukum merupakan kontrak yang independen dari kontrak dasarnya yaitu kontrak penjualan dan permintaan penerbitan L/C, keberhasilan pelaksanaan L/C sangat tergantung pada penerapan prinsip independensi. Prinsip independensi ini sejalan dengan Absolute Payment Theory. Teori ini mengatakan bahwa dengan penerbitan L/C maka telah memenuhi kewajibannya berdasarkan L/C tersebut, penjual tidak dapat menuntut pembayaran mutlak. Dengan demikian, L/C terpisah (independen) dari kontrak penjualan sebagai kontrak dasar. Pengecualian terhadap prinsip independensi adalah penipuan dan likuidasi bank Yulianto SyahyuFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticleLetter of CreditIndependensi L/CHukum Dagang InternasionalLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 14, Iss 1 (2020)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic Letter of Credit
Independensi L/C
Hukum Dagang Internasional
Law
K
spellingShingle Letter of Credit
Independensi L/C
Hukum Dagang Internasional
Law
K
Yulianto Syahyu
Independensi L/C Terhadap Kontrak Dasar Dari Perspektif Hukum Dagang Internasional
description Letter of Credit selanjutnya disebut L/C, digunakan untuk membiayai sales contract jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. Kehadiran L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. L/C muncul dalam mekanisme perdagangan internasional atau antar pulau sebagai menifestasi dari kontrak dagang (sales contract) antara penjual dan pembeli sebagai kontrak dasar yang disepakati mengenai syarat pembayaran transaksi mereka. Sales contact sendiri adalah kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang berisi butir-butir persyaratan yang mereka setujui. L/C didefinisikan sebagai jaminan pembayaran oleh Bank secara bersyarat, sedangkan arti yang luasnya yaitu L/C didefinisikan sebagai jaminan tertulis dari sebuah bank kepada seller (beneficiary) atas permintaan buyer (applicant accountee) untuk melakukan pembayaran, yaitu membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel sampai dengan sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya atas dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam suatu jangka waktu tertentu. L/C secara hukum merupakan kontrak yang independen dari kontrak dasarnya yaitu kontrak penjualan dan permintaan penerbitan L/C, keberhasilan pelaksanaan L/C sangat tergantung pada penerapan prinsip independensi. Prinsip independensi ini sejalan dengan Absolute Payment Theory. Teori ini mengatakan bahwa dengan penerbitan L/C maka telah memenuhi kewajibannya berdasarkan L/C tersebut, penjual tidak dapat menuntut pembayaran mutlak. Dengan demikian, L/C terpisah (independen) dari kontrak penjualan sebagai kontrak dasar. Pengecualian terhadap prinsip independensi adalah penipuan dan likuidasi bank
format article
author Yulianto Syahyu
author_facet Yulianto Syahyu
author_sort Yulianto Syahyu
title Independensi L/C Terhadap Kontrak Dasar Dari Perspektif Hukum Dagang Internasional
title_short Independensi L/C Terhadap Kontrak Dasar Dari Perspektif Hukum Dagang Internasional
title_full Independensi L/C Terhadap Kontrak Dasar Dari Perspektif Hukum Dagang Internasional
title_fullStr Independensi L/C Terhadap Kontrak Dasar Dari Perspektif Hukum Dagang Internasional
title_full_unstemmed Independensi L/C Terhadap Kontrak Dasar Dari Perspektif Hukum Dagang Internasional
title_sort independensi l/c terhadap kontrak dasar dari perspektif hukum dagang internasional
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2020
url https://doaj.org/article/f1ff6fb500944484ae818cc2e0dd1dad
work_keys_str_mv AT yuliantosyahyu independensilcterhadapkontrakdasardariperspektifhukumdaganginternasional
_version_ 1718379622916161536