KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungkan dengan asas “Persamaan di muka hukum” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 KUHAP, maka KUHAP masih lebih condong menitikberatkan mengatur mengenai perlindungan terhadap harkat dan martabat dari t...

Description complète

Enregistré dans:
Détails bibliographiques
Auteur principal: Dwi Seno Wijanarko
Format: article
Langue:EN
ID
Publié: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2018
Sujets:
Law
K
Accès en ligne:https://doaj.org/article/f97b5c8e99164f09ab4a3c0b6cd81751
Tags: Ajouter un tag
Pas de tags, Soyez le premier à ajouter un tag!
id oai:doaj.org-article:f97b5c8e99164f09ab4a3c0b6cd81751
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:f97b5c8e99164f09ab4a3c0b6cd817512021-11-16T17:36:04ZKEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA10.31599/krtha.v12i2.221978-89912721-5784https://doaj.org/article/f97b5c8e99164f09ab4a3c0b6cd817512018-12-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/22https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungkan dengan asas “Persamaan di muka hukum” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 KUHAP, maka KUHAP masih lebih condong menitikberatkan mengatur mengenai perlindungan terhadap harkat dan martabat dari tersangka dibanding dengan harkat dan martabat dari korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban. Dwi Seno WijanarkoFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Rayaarticlekedudukan hukumkorbanpidanaLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 12, Iss 2 (2018)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic kedudukan hukum
korban
pidana
Law
K
spellingShingle kedudukan hukum
korban
pidana
Law
K
Dwi Seno Wijanarko
KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
description Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungkan dengan asas “Persamaan di muka hukum” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 KUHAP, maka KUHAP masih lebih condong menitikberatkan mengatur mengenai perlindungan terhadap harkat dan martabat dari tersangka dibanding dengan harkat dan martabat dari korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban.
format article
author Dwi Seno Wijanarko
author_facet Dwi Seno Wijanarko
author_sort Dwi Seno Wijanarko
title KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
title_short KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
title_full KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
title_fullStr KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
title_full_unstemmed KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
title_sort kedudukan hukum korban kejahatan dalam hukum pidana indonesia
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2018
url https://doaj.org/article/f97b5c8e99164f09ab4a3c0b6cd81751
work_keys_str_mv AT dwisenowijanarko kedudukanhukumkorbankejahatandalamhukumpidanaindonesia
_version_ 1718426336237715456