Voluntary Bankruptcy Petition (Pailit Diri Sendiri) Perseroan Terbatas (PT) Dalam Perspektif Prinsip/Asas Commercial Exit from Financial Distress

Begitu mudah bagi debitur yang utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih di pengadilan untuk dipailitkan berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan-PKPU. Syarat pailit yang dimuat seperti itu dapat dimanfaatkan debitur nakal atau debitur yang kondisi keuan...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Herbert Napitupulu
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2020
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/fcf5dfba973e462fb6ea01df4d07da62
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:fcf5dfba973e462fb6ea01df4d07da62
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:fcf5dfba973e462fb6ea01df4d07da622021-12-02T17:45:47ZVoluntary Bankruptcy Petition (Pailit Diri Sendiri) Perseroan Terbatas (PT) Dalam Perspektif Prinsip/Asas Commercial Exit from Financial Distress10.31599/krtha.v14i1.371978-89912721-5784https://doaj.org/article/fcf5dfba973e462fb6ea01df4d07da622020-03-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/37https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Begitu mudah bagi debitur yang utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih di pengadilan untuk dipailitkan berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan-PKPU. Syarat pailit yang dimuat seperti itu dapat dimanfaatkan debitur nakal atau debitur yang kondisi keuangannya lagi sulit untuk memohon pailit atas diri sendiri (Voluntary Bankruptcy Petition). Kepailitan yang hanya didasarkan pertimbangan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 UUK-PKPU tersebut tentu menyimpang dari prinsip kepailitan yang memandang bahwa kepailitan sebagai Commercial Exit From Financial Distress (jalan keluar dari persoalan yang membelit dalam keuangan). Oleh karenanya, Kepailitan bukan sebagai pranata untuk membangkrutkan suatu usaha. Terkait dalam hal ini perlu dipertimbangan keadaan insolven dari debitur. Debitur harus berada dalam keadaan insolven, baru kemudian hakim pengadilan dapat menjatuhkan pailit kepada debitur. Fakta mengungkapkan bahwa praktek hakim pengadilan dalam menerapkan prinsip Commercial Exit From Financial Distress di pengadilan Indonesia terhadap Voluntary Bankruptcy Petition masih berbeda-beda atau variatif. Putusan pengadilan dalam permohonan Voluntary Bankruptcy Petition PT Daya Guna Samudra menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada perkara No.28/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST. Pada tanggal 16 Agustus 2004 tampak bahwa hakim menerapkan prinsip Commercial Exit From Fianncial. Dalam kasus Voluntary Bankruptcy Petition PT J & J Garment Indonesia dengan Nomor Perkara No.41/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 15 Agustus 2013, juga merupakan putusan yang tepat yaitu dengan menolak permohonan tersebut. Hakim memandang bahwa permohonan PT J & J Garmnet Indonesia tidak sertai dengan Account Audit dari Auditor Independen, sehingga tidak jelas bahwa debitur berada dalam keadaan insolven. Sementara putusan pengadilan terhadap permohonan Voluntary Bankruptcy Petition PT Mandala Airlines dengan Nomor Perkara No.48/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.JKT.PSTbelum menerapkan Prinsip Commercial Exit From Financial Distress. Herbert NapitupuluFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaarticlePailit diri sendiriPeseroan TerbatasLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 14, Iss 1 (2020)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic Pailit diri sendiri
Peseroan Terbatas
Law
K
spellingShingle Pailit diri sendiri
Peseroan Terbatas
Law
K
Herbert Napitupulu
Voluntary Bankruptcy Petition (Pailit Diri Sendiri) Perseroan Terbatas (PT) Dalam Perspektif Prinsip/Asas Commercial Exit from Financial Distress
description Begitu mudah bagi debitur yang utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih di pengadilan untuk dipailitkan berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan-PKPU. Syarat pailit yang dimuat seperti itu dapat dimanfaatkan debitur nakal atau debitur yang kondisi keuangannya lagi sulit untuk memohon pailit atas diri sendiri (Voluntary Bankruptcy Petition). Kepailitan yang hanya didasarkan pertimbangan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 UUK-PKPU tersebut tentu menyimpang dari prinsip kepailitan yang memandang bahwa kepailitan sebagai Commercial Exit From Financial Distress (jalan keluar dari persoalan yang membelit dalam keuangan). Oleh karenanya, Kepailitan bukan sebagai pranata untuk membangkrutkan suatu usaha. Terkait dalam hal ini perlu dipertimbangan keadaan insolven dari debitur. Debitur harus berada dalam keadaan insolven, baru kemudian hakim pengadilan dapat menjatuhkan pailit kepada debitur. Fakta mengungkapkan bahwa praktek hakim pengadilan dalam menerapkan prinsip Commercial Exit From Financial Distress di pengadilan Indonesia terhadap Voluntary Bankruptcy Petition masih berbeda-beda atau variatif. Putusan pengadilan dalam permohonan Voluntary Bankruptcy Petition PT Daya Guna Samudra menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada perkara No.28/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST. Pada tanggal 16 Agustus 2004 tampak bahwa hakim menerapkan prinsip Commercial Exit From Fianncial. Dalam kasus Voluntary Bankruptcy Petition PT J & J Garment Indonesia dengan Nomor Perkara No.41/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 15 Agustus 2013, juga merupakan putusan yang tepat yaitu dengan menolak permohonan tersebut. Hakim memandang bahwa permohonan PT J & J Garmnet Indonesia tidak sertai dengan Account Audit dari Auditor Independen, sehingga tidak jelas bahwa debitur berada dalam keadaan insolven. Sementara putusan pengadilan terhadap permohonan Voluntary Bankruptcy Petition PT Mandala Airlines dengan Nomor Perkara No.48/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.JKT.PSTbelum menerapkan Prinsip Commercial Exit From Financial Distress.
format article
author Herbert Napitupulu
author_facet Herbert Napitupulu
author_sort Herbert Napitupulu
title Voluntary Bankruptcy Petition (Pailit Diri Sendiri) Perseroan Terbatas (PT) Dalam Perspektif Prinsip/Asas Commercial Exit from Financial Distress
title_short Voluntary Bankruptcy Petition (Pailit Diri Sendiri) Perseroan Terbatas (PT) Dalam Perspektif Prinsip/Asas Commercial Exit from Financial Distress
title_full Voluntary Bankruptcy Petition (Pailit Diri Sendiri) Perseroan Terbatas (PT) Dalam Perspektif Prinsip/Asas Commercial Exit from Financial Distress
title_fullStr Voluntary Bankruptcy Petition (Pailit Diri Sendiri) Perseroan Terbatas (PT) Dalam Perspektif Prinsip/Asas Commercial Exit from Financial Distress
title_full_unstemmed Voluntary Bankruptcy Petition (Pailit Diri Sendiri) Perseroan Terbatas (PT) Dalam Perspektif Prinsip/Asas Commercial Exit from Financial Distress
title_sort voluntary bankruptcy petition (pailit diri sendiri) perseroan terbatas (pt) dalam perspektif prinsip/asas commercial exit from financial distress
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2020
url https://doaj.org/article/fcf5dfba973e462fb6ea01df4d07da62
work_keys_str_mv AT herbertnapitupulu voluntarybankruptcypetitionpailitdirisendiriperseroanterbatasptdalamperspektifprinsipasascommercialexitfromfinancialdistress
_version_ 1718379624422965248