Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah fenomena (gejala) baru. Di Indonesia KDRT disimpan “rapih” di dalam mitos bahwa rumah tangga adalah surgadunia. KDRT merupakan masalah yang klasik dalam masalah gender. Walaupun perlindungan hukum untuk korban KDRT ini sudah ada yaitu UU nomor 23 tahun 2...
Guardado en:
Autores principales: | , |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | EN ID |
Publicado: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2020
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/bdda6ad35fda4bc19fd015dd59969e96 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
Sumario: | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah fenomena (gejala) baru. Di Indonesia KDRT disimpan “rapih” di dalam mitos bahwa rumah tangga adalah surgadunia. KDRT merupakan masalah yang klasik dalam masalah gender. Walaupun perlindungan hukum untuk korban KDRT ini sudah ada yaitu UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun demikian hal ini belumlah cukup untuk mengantisipasi masalah tersebut. Penelitian ini mengkaji mengapa perempuan sebagai korban dalam rumah tangga berusaha untuk bertahan dalam perkawinan yang penuh dengan kekerasan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara pendekatan menelaah perundang-undangan, kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti.
|
---|