PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Barang/jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, tentunya dapat memberikan kepuasan terhadap barang/jasa yang dinikmatinya, sehingga konsumen dapat mengetahui, bahwa rasa kepuasan tersebut, memberikan manfaat dan faedah baginya. Namun, dalam mengkonsumsi barang/jasa, sering menimbulkan ketidakpuasan terh...
Guardado en:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | article |
Lenguaje: | EN ID |
Publicado: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2018
|
Materias: | |
Acceso en línea: | https://doaj.org/article/e46317147cff44c485be9a135da8ae04 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
id |
oai:doaj.org-article:e46317147cff44c485be9a135da8ae04 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
oai:doaj.org-article:e46317147cff44c485be9a135da8ae042021-12-02T17:45:59ZPRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN10.31599/krtha.v12i2.261978-89912721-5784https://doaj.org/article/e46317147cff44c485be9a135da8ae042018-12-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/26https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Barang/jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, tentunya dapat memberikan kepuasan terhadap barang/jasa yang dinikmatinya, sehingga konsumen dapat mengetahui, bahwa rasa kepuasan tersebut, memberikan manfaat dan faedah baginya. Namun, dalam mengkonsumsi barang/jasa, sering menimbulkan ketidakpuasan terhadap konsumen, dikarenakan barang/jasa itu rusak/cacat, dikemudian hari. Tetapi pelaku usaha tidak mau bertanggungjawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen, padahal upaya perlindungan konsumen adalah prinsip perlindungan atas barang dan jasa, artinya konsumen harus mendapatkan barang dengan kualitas yang baik, sesuai dengan harga yang dibayarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (yuridis normatif). Tujuannya adalah Bagaimanakah prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan pasal 27 menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan bagaimakah upaya perlindungan terhadap konsumen. Hasilnya adalah pelaku usaha harus bertanggungjawab kepada konsumen, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yaitu prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan. Fransiska Novita EleanoraFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Rayaarticlepelaku usahaperlindungankonsumenLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 12, Iss 2 (2018) |
institution |
DOAJ |
collection |
DOAJ |
language |
EN ID |
topic |
pelaku usaha perlindungan konsumen Law K |
spellingShingle |
pelaku usaha perlindungan konsumen Law K Fransiska Novita Eleanora PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN |
description |
Barang/jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, tentunya dapat memberikan kepuasan terhadap barang/jasa yang dinikmatinya, sehingga konsumen dapat mengetahui, bahwa rasa kepuasan tersebut, memberikan manfaat dan faedah baginya. Namun, dalam mengkonsumsi barang/jasa, sering menimbulkan ketidakpuasan terhadap konsumen, dikarenakan barang/jasa itu rusak/cacat, dikemudian hari. Tetapi pelaku usaha tidak mau bertanggungjawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen, padahal upaya perlindungan konsumen adalah prinsip perlindungan atas barang dan jasa, artinya konsumen harus mendapatkan barang dengan kualitas yang baik, sesuai dengan harga yang dibayarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (yuridis normatif). Tujuannya adalah Bagaimanakah prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan pasal 27 menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan bagaimakah upaya perlindungan terhadap konsumen. Hasilnya adalah pelaku usaha harus bertanggungjawab kepada konsumen, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yaitu prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan.
|
format |
article |
author |
Fransiska Novita Eleanora |
author_facet |
Fransiska Novita Eleanora |
author_sort |
Fransiska Novita Eleanora |
title |
PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN |
title_short |
PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN |
title_full |
PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN |
title_fullStr |
PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN |
title_full_unstemmed |
PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN |
title_sort |
prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan pasal 27 uu no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen |
publisher |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya |
publishDate |
2018 |
url |
https://doaj.org/article/e46317147cff44c485be9a135da8ae04 |
work_keys_str_mv |
AT fransiskanovitaeleanora prinsiptanggungjawabmutlakpelakuusahaterhadapketentuanpasal27uuno8tahun1999tentangperlindungankonsumen |
_version_ |
1718379561759014912 |