PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Barang/jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, tentunya dapat memberikan kepuasan terhadap barang/jasa yang dinikmatinya, sehingga konsumen dapat mengetahui, bahwa rasa kepuasan tersebut, memberikan manfaat dan faedah baginya. Namun, dalam mengkonsumsi barang/jasa, sering menimbulkan ketidakpuasan terh...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Fransiska Novita Eleanora
Formato: article
Lenguaje:EN
ID
Publicado: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2018
Materias:
Law
K
Acceso en línea:https://doaj.org/article/e46317147cff44c485be9a135da8ae04
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:doaj.org-article:e46317147cff44c485be9a135da8ae04
record_format dspace
spelling oai:doaj.org-article:e46317147cff44c485be9a135da8ae042021-12-02T17:45:59ZPRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN10.31599/krtha.v12i2.261978-89912721-5784https://doaj.org/article/e46317147cff44c485be9a135da8ae042018-12-01T00:00:00Zhttp://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/26https://doaj.org/toc/1978-8991https://doaj.org/toc/2721-5784 Barang/jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, tentunya dapat memberikan kepuasan terhadap barang/jasa yang dinikmatinya, sehingga konsumen dapat mengetahui, bahwa rasa kepuasan tersebut, memberikan manfaat dan faedah baginya. Namun, dalam mengkonsumsi barang/jasa, sering menimbulkan ketidakpuasan terhadap konsumen, dikarenakan barang/jasa itu rusak/cacat, dikemudian hari. Tetapi pelaku usaha tidak mau bertanggungjawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen, padahal upaya perlindungan konsumen adalah prinsip perlindungan atas barang dan jasa, artinya konsumen harus mendapatkan  barang dengan kualitas yang baik, sesuai dengan harga yang dibayarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (yuridis normatif). Tujuannya adalah Bagaimanakah prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan pasal 27 menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan bagaimakah upaya perlindungan terhadap konsumen. Hasilnya adalah pelaku usaha harus bertanggungjawab kepada konsumen, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yaitu prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan. Fransiska Novita EleanoraFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Rayaarticlepelaku usahaperlindungankonsumenLawKENIDKrtha Bhayangkara, Vol 12, Iss 2 (2018)
institution DOAJ
collection DOAJ
language EN
ID
topic pelaku usaha
perlindungan
konsumen
Law
K
spellingShingle pelaku usaha
perlindungan
konsumen
Law
K
Fransiska Novita Eleanora
PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
description Barang/jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, tentunya dapat memberikan kepuasan terhadap barang/jasa yang dinikmatinya, sehingga konsumen dapat mengetahui, bahwa rasa kepuasan tersebut, memberikan manfaat dan faedah baginya. Namun, dalam mengkonsumsi barang/jasa, sering menimbulkan ketidakpuasan terhadap konsumen, dikarenakan barang/jasa itu rusak/cacat, dikemudian hari. Tetapi pelaku usaha tidak mau bertanggungjawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen, padahal upaya perlindungan konsumen adalah prinsip perlindungan atas barang dan jasa, artinya konsumen harus mendapatkan  barang dengan kualitas yang baik, sesuai dengan harga yang dibayarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (yuridis normatif). Tujuannya adalah Bagaimanakah prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan pasal 27 menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan bagaimakah upaya perlindungan terhadap konsumen. Hasilnya adalah pelaku usaha harus bertanggungjawab kepada konsumen, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yaitu prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan.
format article
author Fransiska Novita Eleanora
author_facet Fransiska Novita Eleanora
author_sort Fransiska Novita Eleanora
title PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
title_short PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
title_full PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
title_fullStr PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
title_full_unstemmed PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
title_sort prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan pasal 27 uu no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
publishDate 2018
url https://doaj.org/article/e46317147cff44c485be9a135da8ae04
work_keys_str_mv AT fransiskanovitaeleanora prinsiptanggungjawabmutlakpelakuusahaterhadapketentuanpasal27uuno8tahun1999tentangperlindungankonsumen
_version_ 1718379561759014912